Sidoarjo, Ceklisdua.net – Tiga kubangan besar itu masih ada di Irianjaya, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Airnya keruh. Dindingnya dari lembaran asbes, yang sebagian sudah ambruk ke dalam air, ditopang cerucuk kayu yang mulai lapuk.
Di tempat itu, seharusnya ikan-ikan dibesarkan. Kolam-kolam tersebut dibangun pada tahun anggaran 2025 sebagai program ketahanan pangan desa — program yang lahir dari uang negara, yang tujuannya sederhana dan mulia.
Memastikan harapan warga desa, punya sumber pangan dan penghidupan dari tanahnya sendiri. Rencananya pun lengkap, satu kolam pembenihan, satu kolam pembesaran, satu kolam panen.
Lebih dari setahun kemudian, yang ada hanya genangan. Tak ada ikan. Tak ada pengelola. Tak pernah ada p Harapan warga Pagerwojo pupus padam.
Warga yang ditemui redaksi menyebut, kolam itu praktis tak tersentuh sejak selesai dibangun. “Masalah proyek itu sudah sangat berlarut-larut, sampai sekarang tidak tersentuh aparat penegak hukum. Harus diungkap sampai tuntas, secepatnya,” kata seorang warga berinisial A, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga lain, J, menyampaikan tuntutan yang sama.
*Di Atas Kertas Megah, di Lapangan Runtuh*
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang diperoleh redaksi, pembangunan kolam ini dirancang tidak main-main. Hanya untuk pekerjaan pasangan saja — batu belah, plesteran setebal 15 milimeter, dan acian — dianggarkan Rp134.549.308. Rinciannya antara lain pasangan batu belah senilai Rp85,1 juta, plesteran Rp29,3 juta, dan acian Rp17,1 juta.
Dari pos jasa konsultan perencana yang ditetapkan 3 persen dari pagu, total nilai kegiatan ini diperkirakan mendekati Rp200 juta.
Namun pantauan redaksi di lokasi, tidak menemukan satu pun dari kemegahan di atas kertas itu.
Tidak ada pasangan batu belah. Tidak ada plesteran. Tidak ada acian. Dinding kolam yang berdiri adalah lembaran asbes gelombang yang dicerucuk kayu — dan satu dari tiga kolam bahkan tidak berlapis asbes sama sekali. Dokumen menganggarkan cerucuk bambu; yang tertancap di lapangan adalah kayu kapok.
Dokumen yang sama menganggarkan papan nama proyek dan prasasti — prasasti bahkan tercantum dua kali. Di lokasi, keduanya tidak ada.
Penggunaan asbes sebagai dinding kolam ikan untuk konsumsi pun dipersoalkan warga, mengingat material tersebut selama ini dikenal bukan bahan yang lazim untuk sarana produksi pangan.
*Inspektorat Masuk*
Persoalan kolam ini, kini resmi memasuki meja pengawas negara. Inspektur Pembantu Wilayah IV (Irban 4) Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Hariyanto, menyatakan pihaknya sedang mempelajari kasus tersebut.
Menurut Hariyanto, apabila mekanisme dan administrasi kegiatan ini tidak dijalankan sesuai ketentuan, Inspektorat akan melakukan audit. Pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi antara lain Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan BUMDes setempat.
“Belum ada pemeriksaan, Pak. Nanti pemeriksaan menunggu Surat Penugasan,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2026).
Artinya, untuk pertama kalinya sejak kolam itu dibangun dan dibiarkan, ada lembaga negara yang secara resmi menyatakan akan membedah bagaimana uang ratusan juta rupiah itu dikelola — dan ke mana perginya.
*Pemerintah Desa Belum Menjawab*
Redaksi mendatangi Balai Desa Pagerwojo pada Rabu (22/10/2026), untuk meminta penjelasan. Kepala Desa Yunan dan Sekretaris Desa Nanang tidak berada di tempat — hari itu bertepatan dengan peringatan Hari Santri — dan redaksi diterima Kasi Pemerintahan, Melinda Putri.
Konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp juga telah disampaikan kepada Sekretaris Desa Nanang, termasuk pertanyaan apakah kolam tersebut dinyatakan mangkrak. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Pagerwojo, BUMDes, dan TPK untuk menjelaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban proyek ini.
Sumber ; Eka aristiya Juni artomo










