Berita Terkini

Kantor pool Armada Alam Sampurna Makmur di-Duga Lecehkan Simbol Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Serta Lusuh.

56
×

Kantor pool Armada Alam Sampurna Makmur di-Duga Lecehkan Simbol Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Serta Lusuh.

Sebarkan artikel ini

Banten, Ceklisdua.net – Simbol kehormatan negara kembali tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, koyak, dan lusuh terpantau masih berkibar di halaman Kantor Pool Armada Alam Sampurna Makmur,Jalan Kadu Sirung Kac.Pagedangan Kab.Banten. Temuan ini memantik gelombang keprihatinan publik sekaligus desakan atas tindakan tegas dari berbagai pihak. ( Selasa, 29 April 2025).

Investigasi Tim Medi mencatat, pada Senin siang, 29 April 2025, Bendera Merah Putih ditemukan dikibarkan dalam kondisi memprihatinkan: robek, kusam, dan lusuh. ironisnya, dalam kunjungan tim AKPERSI pada Senin siang, 29 April 2025, kondisi bendera tersebut tetap tidak berubah. Hingga kunjungan kedua di saat melintas depan kantor pool alam sampurna pada Kamis 01 Mei 2025, bendera rusak itu masih dibiarkan berkibar tanpa perbaikan sedikit pun hingga berita ini diterbitkan, belum ada perbaikan atau pergantian terkait dugaan pelecehan terhadap lambang negara di instansi yang berada di bawah kewenangannya.

Ketua Umum Rino Triono, S.Kom., S.H., C.BJ., C.IJ., C.EJ., C.F.L.E.,serta Sekretaris Jenderal Budianto,C.BJ.,Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI),angkat bicara dan mengecam keras kelalaian ini.
” Harusnya perusahaan yang sangat besar seperti ini harus memperhatikan simbol negara. Jadi, wajarlah kalaulah simbol negara aja mereka abaikan maka ada korelasinya dengan temuan adanya dugaan mengabaikan kesejahteraan karyawan, “ujar Rino.

awal kedatang tim media , ingin menanyakan prihal mantan pekerja supir armada engkel Alam Sampurna Makmur dimana Suhendra yang hampir satu tahun lebih bekerja selalu ada pemotongan gajih sampai sampai di hari raya idul Fitri dimana Suhendra berharap bisa membahagiakan anak istri pupus,karena hanya menerima gajih dan tunjangan hari raya Rp.28.000 sangat menyedihkan tiap hari bekerja ternyata hanya itu yang diterima saat mengundurkan diri dari Alam Sampurna Makmur SIM serta Kartu Keluarga ( KK ) di tahan pihak perusahaan d karenakan Suhendra masih mempunyai tanggungan tilang elektrik.

Saat kita menanyakan terkait pemotongan BPJS tiap bulan nya Rp.60.000 tapi di saat mengundurkan diri pun tidak di berikan dan salah satu pengurus armada pun mengatakan hal yang sama kalau terkait BPJS saya pun belum pernah melihat jenis kartu nya seperti apa hampir semua karyawan disini tidak pernah memegang atau melihat kartu BPJS.

Jika Perusahaan sebesar Alam Sampurna Makmur saja abai terhadap simbol negara, bagaimana perlakuan terhadap pekerja atau karyawan disini Kami mendesak Bapak, Gubernur Banten serta Wali Kota Tangerang Selatan dan Kapolda Banten untuk segera bertindak. Jangan tunggu viral baru bergerak…!!!

Berpotensi Langgar UU, Terancam Sanksi Pindana,dugaan pelecehan Bendera Merah Putih ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 67 UU tersebut secara tegas melarang pengibaran bendera dalam keadaan robek, lusuh, atau kusam. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
tak hanya itu, Pasal 154a KUHP juga mengancam penodaan lambang negara dengan pidana penjara maksimal empat tahun.publik menunggu Ketegasan Gubernur dan Kapolda Banten.

Kini mata publik tertuju kepada Gubernur Banten Andra Sony Masyarakat menantikan tidak hanya penanganan kasus ini, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola UPT Disnaker Banten dan pengawasan penghormatan terhadap lambang negara di seluruh Perusahaan yang berada di Banten.

Bagaimana bisa perusahaan yang bergerak dibidang armada tambang mensejahterakan karyawan serta supir,terkait Bendera Merah Putih Lambang Negara Indonesia saja Meraka mengabaikan sedangkan mereka usaha di Negara Republik Indonesia dimana jiwa nasionalisme nya pengusaha ini…???

Akankah dugaan penodaan ini berujung pada tindakan hukum tegas? Atau kembali menjadi preseden buruk yang melemahkan wibawa negara????…

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *