Berita

Kejam !!! Oknum Debt Collector Ambil Paksa Motor Milik Konsumen di Pinggir Jalan 

31
×

Kejam !!! Oknum Debt Collector Ambil Paksa Motor Milik Konsumen di Pinggir Jalan 

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Ulah oknum debt collector berulah kembali, menyita salah satu unit sepeda motor pada siang hari. Kali ini, dua perempuan muda warga Balaraja menjadi korban aksi pemaksaan penarikan kendaraan di tengah jalan yang mengaku dari leasing FIF.

 

Kejadian tersebut menimpa Nagita Larasati (20), warga asal Balaraja Kabupaten Tangerang, bersama temannya Fitria. Keduanya saat itu tengah melintas di Jalan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (07/05/2025) pukul 14.30 WIB.

 

 

Semula berangkat dari rumah di Balaraja menuju Poris, Cipondoh, untuk menandatangani kontrak kerja dan mengambil seragam. Rencananya, Nagita mulai bekerja keesokan harinya di sebuah perusahaan kawasan industri Balaraja.

 

Namun, harapan itu buyar seketika setelah peristiwa yang dialaminya di siang bolong. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal memepet kendaraan mereka dan mengaku sebagai debt collector.

 

Dengan dalih adanya tunggakan angsuran, mereka memaksa Nagita menyerahkan sepeda motornya Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi A-4090-XCC.

 

Dalam keadaan panik dan ketakutan, dirinya menurut saja, dibawa ke kantor oknum matel tersebut yang diketahui beroperasi di bawah nama PT. Setara Kukuh Cendana (SKC).

 

Sesampainya di kantor tersebut, Nagita hanya diberikan satu lembar dokumen yang disebut sebagai Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Namun, BSTK itu diduga kuat bukan dokumen resmi dari leasing FIF, melainkan buatan pihak SKC sendiri.

 

Tak tinggal diam, Nagita didampingi ibunya, Mutiah, bersama sejumlah jurnalis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

 

Nagita mengatakan, Motor saya ditarik dengan cara menakut-nakuti. Saya tidak tahu apakah mereka benar dari leasing, karena surat yang diberikan juga mencurigakan.

 

 

Ia juga mengaku sangat kecewa karena aparat tampak lamban dalam menindak praktik-praktik intimidatif oleh oknum debt collector yang kian meresahkan masyarakat, kata nagita

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan Kalau begini terus, apa gunanya ada leasing resmi dan peraturan negara? Kenapa mereka bisa seenaknya merampas motor orang di jalan.

 

” Ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik debt collector di lapangan, serta urgensi bagi aparat hukum untuk tidak terus-menerus abai terhadap keresahan masyarakat, Tutup Nagita dengan nada sedih

Tertera dalam Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun.

Penarikan kendaraan juga harus mengikuti prosedur, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

 

Sampai berita ini di terbitkan, kami awak media belom bisa menemui kepala cabang PT. Setara Kukuh Cendana (SKC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *