Berita Terkini

Terkuak Mafia Tanah  Di Kabupaten Bekasi Sertifikat Bidinh Dan Aksi  Penculikan Terungkap 

42
×

Terkuak Mafia Tanah  Di Kabupaten Bekasi Sertifikat Bidinh Dan Aksi  Penculikan Terungkap 

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Ceklisdua.net  – Sebuah skandal pertanahan kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Fakta-fakta mencengangkan terungkap terkait sebidang tanah seluas 7.397 m² yang berada di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, yang terindikasi kuat menjadi korban praktik mafia tanah.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor: 0029/Pdt.P/2016/PA Ckr dan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarmukti Nomor: 140/03/1/2024/PEM, tanah tersebut merupakan milik H. Ogon Bin Jain, yang secara hukum telah meninggal dunia pada tahun 1992. Ia dilaporkan hilang pada tahun 1994 karena diduga menjadi korban penculikan, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Polsek Cikarang Timur Nomor: B/58/XII/1994/SEK.L.A tertanggal 23 Desember 1994. Laporan tersebut disampaikan oleh H. Agus Bin Obin, cucu almarhum H. Ogon.

Skandal ini semakin pelik setelah ditemukan bahwa pada tahun 2004, telah diterbitkan sertifikat hak milik No. 2898 atas nama DRS. Tarmidi Ariasena, yang menurut bukti-bukti yang dihimpun dinyatakan palsu.

Lebih mengejutkan lagi, muncul surat pernyataan dari SANEN BIN JAIN tertanggal 8 Juli 2011 yang menyebutkan secara tegas bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah milik H. Ogon Bin Jain kepada pihak manapun, termasuk kepada Tarmidi, Ariasena Bin Ali Saidi. Dalam surat tersebut, Sanen menyatakan bahwa seluruh ahli waris sepakat bahwa tanah seluas 7.397 m² yang tercatat dalam Persil 130 C No.314/817 tidak pernah diperjualbelikan.

“Saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa tanah milik H. OGON BIN JAIN belum pernah terjadi jual beli kepada RAMIDI/ ARIASENA BIN ALI SAIDI dan saya sendiri tidak pernah menjual tanah tersebut.”

Pernyataan ini diperkuat oleh tanda tangan saksi-saksi keluarga dan perangkat desa, memperjelas bahwa sertifikat yang diterbitkan atas nama pihak lain adalah bentuk pemalsuan dokumen negara.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari kuasa hukum ahli waris, M. Yosi dari Kantor Hukum A.B Associate & C.O. Dalam keterangannya pada Jumat (16/05/2025), M. Yosi menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang plang resmi di atas tanah tersebut sebagai bentuk pengamanan aset waris.

“Kami sudah pasangkan plang bahwa tanah ini resmi milik ahli waris. Kami akan tindak tegas secara hukum bagi siapa saja yang mengklaim tanah ahli waris,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, serta Kementerian ATR/BPN, untuk membantu proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

“Dokumen kami lengkap. Jadi mohon jangan dipersulit. Karena sebelumnya kami telah dipersulit oleh BPN Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan dalih ada oknum yang memerintahkan agar tidak diterbitkan SHM,” ungkap Yosi.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan. Masyarakat mendesak agar mafia tanah yang terlibat segera diusut hingga ke akar-akarnya dan diberikan sanksi hukum yang setimpal.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *