Berita Terkini

PT Sri Karya Lintasindo Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Solar: Pemberitaan Tanpa Validasi dan Tanpa Bukti Wawancara

68
×

PT Sri Karya Lintasindo Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Solar: Pemberitaan Tanpa Validasi dan Tanpa Bukti Wawancara

Sebarkan artikel ini

Bandung , Ceklisdua.net –  PT Sri Karya Lintasindo membantah tuduhan penyalahgunaan solar. Perusahaan menyatakan pemberitaan tersebut tidak berdasar, tidak mengikuti kaidah jurnalistik karena tanpa wawancara valid dan bukti, serta mencemarkan nama baik perusahaan. Mereka menegaskan kepatuhan terhadap aturan dan perizinan, membantah tuduhan kendaraan tanpa segel atau plat nomor tidak sesuai, dan menganggap penyebutan nama-nama individu sebagai fitnah. Perusahaan mempertimbangkan langkah hukum dan akan melaporkan berita yang tidak sesuai fakta ke Dewan Pers.

Penjelasan Hukum Pencemaran Nama Baik:
Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik (penghinaan), dibagi menjadi:

– Pasal 310 ayat (1): Menista dengan lisan.
– Pasal 310 ayat (2): Menista dengan surat (tulisan, gambar).

Unsur Pencemaran Nama Baik:
– Disengaja: Perbuatan dilakukan dengan sengaja.
– Menyerang kehormatan/nama baik: Tuduhan yang merugikan reputasi seseorang.
– Menuduh melakukan perbuatan: Tuduhan spesifik terhadap tindakan tertentu.
– Menyiarkan tuduhan: Tuduhan disebarluaskan agar diketahui umum.

– Kepentingan umum: Informasi disampaikan demi kepentingan publik.
– Membela diri: Informasi disampaikan untuk membela diri dari tuduhan.
– Mengungkapkan kebenaran: Informasi disampaikan untuk mengungkapkan kebenaran.

Perbedaan Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP) dan Fitnah (Pasal 311 KUHP):

Keduanya merupakan kejahatan pencemaran nama baik, namun fitnah (Pasal 311) mensyaratkan:
Pelaku diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhan.
– Pelaku gagal membuktikan kebenaran tuduhan yang diketahui tidak benar.

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial:
Media sosial sering disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik. “Jari adalah harimau” menggambarkan potensi bahaya penyebaran informasi melalui media sosial. Cyberbullying dan upaya mempermalukan orang lain dapat berakibat fatal, bahkan menyebabkan korban bunuh diri. Perlu kesadaran bersama untuk menghindari perilaku tersebut dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

PT Sri Karya Lintasindo menganggap pemberitaan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan akan mengambil langkah hukum. Penjelasan hukum di atas memberikan gambaran tentang unsur-unsur pencemaran nama baik dan fitnah menurut KUHP, serta konsekuensi hukumnya. Perusahaan menekankan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan kesediaan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *