Bogor| Ceklisdua.net- Dinas PUPR Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air, Eka Sukarna berjanji akan membongkar bangunan milik seorang Ketua RT, Yadi diatas saluran air anak sungai tepatnya Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“DPUPR akan melakukan teguran secara tertulis kepada pemilik bangunan jika tidak segera membongkar bangunan yang berdiri di atas aliran sungai,” ungkap Eka kepada fwbbnews.com di ruangan kerjanya, Senin (26/5/2025).
Ia menyampaikan, jika teguran tidak diindahkan, DPUPR akan membuat surat ke Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penanganan masalah ini melalui UPT setempat.
DPUPR, katanya, berkomitmen untuk menangani masalah bangunan di atas aliran sungai dengan serius dan melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikannya.
“Pihak berwenang juga akan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air dan irigasi di Kabupaten Bogor dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Eka.
Sebelumnya, bangunan permanen yang dimiliki seorang Ketua RT, Yadi diatas saluran air anak sungai tepatnya Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi tak pernah tersentuh oleh pihak berwenang.
Berdasarkan penelusuran dilokasi ada sejumlah bangunan lainnya yang juga turut dikomersilkan.
Ketua RT, Yadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia mengaku bangunan yang telah lama berdiri itu sudah sepengetahuan pihak aparatur pemerintah.
“Itu sudah lama berdiri bahkan mencapai 25 tahun dan itu semua sudah sepengetahuan pemerintah baik kecamatan, desa bahkan termasuk PUPR,” sebut Yadi beberapa waktu lalu.
Bahrudin