Berita Terkini

Dipecat Tanpa Pesangon dan Surat Resmi, Seorang Karyawan Mengaku Dirugikan

70
×

Dipecat Tanpa Pesangon dan Surat Resmi, Seorang Karyawan Mengaku Dirugikan

Sebarkan artikel ini

CEKLISDUA.NET Tangerang, 3 Juni 2025 — Seorang karyawan PT SKY IRAQINDO FACTORY, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi arang dan berlokasi di Jalan Gotong Royong No. 8, Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Menurut pengakuan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemecatan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa surat pemberhentian, dan tanpa kompensasi pesangon. Ia mengaku diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas.

“Saya diberhentikan begitu saja, tidak ada surat resmi, tidak ada juga pesangon. Tiba-tiba saya diminta tidak usah masuk kerja lagi. Saya bingung harus bagaimana,” ujar korban saat ditemui wartawan pada Selasa (3/6/2025).

Kasus ini memicu keprihatinan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan pemerhati ketenagakerjaan. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika hubungan industrial, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini jelas tidak sesuai dengan aturan. PHK harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, seperti pemberian surat resmi, pesangon, serta uang penghargaan masa kerja. Jika tidak, tindakan tersebut bisa digugat secara hukum,” ungkap seorang praktisi hukum ketenagakerjaan yang dimintai tanggapan.

Korban menyatakan saat ini tengah mempertimbangkan upaya hukum dengan mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum dan serikat pekerja, agar hak-haknya dapat diperjuangkan.

“Saya berharap ada keadilan. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga soal harga diri dan keadilan bagi pekerja,” ujarnya.

Selain dugaan PHK sepihak, sumber lain dari internal karyawan menyebutkan adanya pekerja di bawah umur di perusahaan tersebut. Hal ini semakin memperkuat urgensi pengawasan dari pihak terkait terhadap operasional perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SKY IRAQINDO FACTORY belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *