Berita Terkini

Pekerja di Desa Ceuning Mengaku HOK nya di Pungli oleh Pihak Pelaksana Tengki Septik dan Tidak Terpampang Papan Informasi Publik

32
×

Pekerja di Desa Ceuning Mengaku HOK nya di Pungli oleh Pihak Pelaksana Tengki Septik dan Tidak Terpampang Papan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

CEKLISDUA.NET, Pandeglang, Banten – Dugaan kuat adanya proyek tengki septik atau pembangunan dan pengembangan sistem air limbah domestik (SPAD) yang ada di Desa Ceuning Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten diduga kuat HOK (Harga Ongkos Kerja) atau hak upah pekerja telah dipangkas oleh oknum pihak pelaksana.

Ini dikatakan langsung oleh salah satu pekerja di kediamannya di Kampung Kadu Gajah Mesjid bahwa salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan langsung kepada wartawan bahwa ia menjelaskan kepada wartawan setelah dijanjikan oleh pihak pelaksana upah sebesar Rp 2 juta secara kerja borongan, tapi ia dipintai lagi atau dipangkas lagi Rp 200 ribu oleh pihak pelaksana. “Saya tidak tahu siapa namanya,” ungkapnya.

Masih ucap pekerja, bahan material yang dipakai pun untuk membangun tengki septik seperti pekerjaan pondasi seperti material batu ini menggunakan batu hasil mungut di sini, paparnya karena kurangnya batu sehingga yang mengerjakan proyek tersebut memungut untuk mencukupi buat pondasi.

Di tempat berbeda, masih di pembangunan tengki septik tepatnya di Kampung Cirongge, salah satu pekerja pembangunan tengki septik menerangkan hal yang sama juga kepada wartawan bahwa ia juga dijanjikan dikasih upah sebesar Rp 2 juta, tapi ia dipintai lagi atau dipangkas lagi Rp 200 ribu oleh pihak pelaksana.

Dalam menyikapi hal ini, Sujana Akbar selaku, Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) menyampaikan langsung kepada wartawan bahwa ia menyayangkan kepada oknum pihak pelaksana yang telah berani memangkas atau memotong uang hak pekerja. “Masih dikatakan Sujana Akbar meminta kepada Dinas DPUPR Kabupaten Pandeglang dan APH (Aparatur Penegak Hukum) terkait agar secepatnya menyikapi persoalan ini dengan serius dan jangan program pemerintah ini jangan dijadikan ajang pungutan liar (PUNGLI) atau ajang bisnis oleh oknum-oknum terkait,” tandasnya.

Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak transparan karena tidak terpampang papan informasi publik (KIP) yang seharusnya ada sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ini jelas diduga proyek siluman karena KIP adalah diatur dalam UU No 14 tahun 2008,” kata Sujana Akbar.

Sementara itu, Endang selaku pihak pelaksana saat dihubungi oleh wartawan lewat WhatsApp-nya menerangkan, “Saya geh sarua kang budak ormas ” ulah kikituanan urang geh sarua budak lapangan ucapnya.

Dengan tegas Menurut N. Sujana Akbar, selaku Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, terkait pelanggaran hukum pidana bila pelaksana proyek tidak memasang papan informasi anggaran atau plang anggaran proyek dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dalam beberapa peraturan perundang-undangan, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban bagi pelaksana proyek untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Jika pelaksana proyek tidak memasang papan informasi anggaran atau plang anggaran proyek, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana.

Beberapa contoh peraturan yang mungkin relevan dengan kasus ini adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur.

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif, denda, atau pidana penjara. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan hukum yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tersebut, pungkas N. Sujana Akbar.

Marully /tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *