Berita Terkini

Penjualan Obat Keras Ilegal Masih Marak di Bandung Wetan,Ada Apa Dengan Polsek Setempat??

17
×

Penjualan Obat Keras Ilegal Masih Marak di Bandung Wetan,Ada Apa Dengan Polsek Setempat??

Sebarkan artikel ini

CEKLISDUA.NET, Bandung – jum’at, 13 Juni 2025
Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal masih marak terjadi di wilayah Bandung Wetan, tepatnya di perempatan Jalan Ciliwung dan Jalan Supratman. Meski kios yang biasa digunakan tampak tutup, aktivitas transaksi tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi di belakang toko.

Seorang warga Muararajeun Lama yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Meskipun saya tinggal di Muararajeun Lama, yang secara administratif berbeda, tapi saya sangat geram. Lokasinya sangat dekat, hanya sekitar lima menit jalan kaki dari tempat saya,” ujarnya kepada awak media.kamis, 12 Juni 2025

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif peredaran obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer terhadap generasi muda.

“Saya berharap Polsek Cibeunying Wetan dan Polrestabes Bandung segera bertindak. Jangan sampai anak-anak kami menjadi korban,” tambahnya.kamis, 12 Juni 2025

Ke esokan hari nya jum’at, 13 Juni 2025 pukul 14:00 wib,awak media melakukan investigasi ke lokasi dengan menyamar sebagai pembeli. Seorang pria yang diduga sebagai penjual menyebutkan harga obat jenis tramadol sebesar Rp5.000 per butir.

Lima ribu satu butir, mau beli berapa banyak?” kata pria tersebut dengan santai.

Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah orang dewasa hingga anak muda bebas membeli obat-obatan tersebut tanpa menunjukkan resep dokter. Aktivitas jual beli berlangsung terbuka di balik kios tertutup, seolah tidak ada rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Ketika ditanya mengapa berjualan di belakang kios, pria tersebut mengaku hal itu dilakukan untuk menghindari perhatian aparat.

“Gak apa-apa, biar aman aja. Soalnya sudah beberapa kali diberitakan media online dan dilaporkan ke pihak berwajib, makanya sekarang jualannya di belakang kios yang tutup,” ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa mereka tetap menghormati aparat meski terus beroperasi secara diam-diam.

” kita tetap nurut sama korlap kita berinisial (E) yang di duga oknum anggota aktif kopasus) makanya jualan di belakang aja, agak sembunyi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penjualan obat golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat dampak buruk penyalahgunaan obat keras terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memberantas praktik ilegal ini demi menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan.

Mr,Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *