Berita

Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Pasar Painan

16
×

Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Pasar Painan

Sebarkan artikel ini

Ceklisdua.net, kabupaten pesisir –Ringkasan: Terdapat dugaan kuat persekongkolan dalam tender lanjutan pembangunan Pasar Painan di Kabupaten Pesisir Selatan, yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Indikasi kuat ini muncul dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran dengan nilai identik, yaitu Rp 21.596.656.000. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Indikasi Persekongkolan:

 

Dugaan persekongkolan ini didasarkan pada beberapa indikasi:

 

– Penawaran Identik: Enam dari sembilan perusahaan yang mengajukan penawaran memberikan angka yang persis sama. Ini menunjukkan kemungkinan adanya kesepakatan di antara mereka untuk memanipulasi proses tender .

– Kemungkinan Keterlibatan Dua Pihak: Seorang praktisi dan pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah menyatakan dugaan bahwa enam dari sembilan perusahaan tersebut hanya dimiliki oleh dua orang. Hal ini semakin memperkuat dugaan persekongkolan .

– Penyesuaian Dokumen: Dugaan ini juga mengacu pada Pasal 22 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa bersekongkol dapat berupa penyesuaian dokumen dengan peserta lain, baik terang-terangan maupun diam-diam .

 

Landasan Hukum:

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22, melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Perbuatan ini dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat. Pasal tersebut merinci beberapa unsur persekongkolan, termasuk:

 

– Pelaku Usaha: Perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

– Bersekongkol: Kerjasama untuk memenangkan peserta tender tertentu.

– Pihak Lain: Pihak yang terlibat dalam proses tender, baik peserta tender maupun subjek hukum lain.

– Mengatur dan/atau Menentukan Pemenang Tender: Perbuatan bersekongkol untuk menyingkirkan pesaing dan memenangkan peserta tertentu.

– Persaingan Usaha Tidak Sehat: Akibat dari persekongkolan tersebut.

 

Kesimpulan:

 

Temuan adanya enam perusahaan dengan penawaran identik dalam tender pembangunan Pasar Painan sangat menguatkan dugaan persekongkolan. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya serta menindak para pihak yang terlibat. Investigasi harus menyelidiki kemungkinan keterlibatan Pokja (Panitia Kerja) dan hubungan antar perusahaan peserta tender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PENGUMUMAN RESMI STOP PERS Kami menyampaikan bahwa terhitung…