Berita Terkini

Diduga Bangunan Tanpa Izin PBG di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

16
×

Diduga Bangunan Tanpa Izin PBG di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

CEKLISDUA.NET, Kabupaten Tangerang — Maraknya pembangunan gedung tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya pendapatan daerah serta menunjukkan lemahnya penegakan peraturan di tingkat lokal.

Salah satu temuan terbaru terletak di kawasan Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan. Sebuah bangunan di dalam lingkungan hunian cluster Regentown diduga kuat belum mengantongi izin PBG, namun proses pembangunannya tetap berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, bangunan tersebut dibangun hanya bermodalkan tanda tangan RT/RW dan persetujuan warga sekitar, tanpa melalui mekanisme perizinan resmi dari dinas terkait. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mensyaratkan setiap bangunan baru wajib memiliki dokumen PBG sebagai bentuk legalitas pendirian.

Tanpa dokumen PBG, pembangunan tersebut dinyatakan ilegal dan harus dibongkar. Lebih jauh, hingga kini belum ditemukan pemasangan dokumen izin PBG di lokasi sebagaimana diwajibkan. Salah satu pihak pengembang, Syaripudin, mengklaim bahwa dokumen PBG telah tersedia di kantor, namun enggan menunjukkannya di lapangan. Tindakan ini menyalahi aturan yang mengharuskan setiap bangunan menampilkan dokumen PBG secara terbuka di lokasi proyek.

Kuat dugaan, bangunan hunian ini nantinya akan dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Pengakuan sejumlah pekerja proyek memperkuat indikasi pelanggaran fungsi bangunan yang semestinya dikaji oleh instansi terkait.

Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memiliki peran strategis sebagai penegak peraturan daerah. Sesuai amanat Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP bertanggung jawab untuk menegakkan perda, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun demikian, warga menilai pengawasan dari pemerintah setempat, khususnya dari Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan, masih lemah dan belum menunjukkan tindakan nyata. Hal ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan dan ketegasan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai kewenangan besar justru disalahgunakan untuk praktik pungli oleh oknum-oknum nakal. Tegakkan perda demi ketertiban dan keadilan bagi semua,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tata ruang dan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan. Masyarakat mendesak Satpol PP untuk segera bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

 

Maulana/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *