BeritaBerita Terkini

Maraknya Peredaran Obat Keras Type G Diwilayah Jagakarsa Jakarta Selatan

18
×

Maraknya Peredaran Obat Keras Type G Diwilayah Jagakarsa Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta Selatan, Ceklisdua.net  – Sebuah toko abal-abal yang berada di Jalan Pepaya Raya rt/rw: 02/05 Jagakarsa Jakarta Selatan, Menjual obat keras type G. Yang beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak aparatur setempat, Minggu (22/06/25).

Ketika tim awak media melintas dan mencurigai adanya aktifitas muda mudi yang ramai berdatangan ditoko tersebut, kami pun mendatangi toko tersebut dan mengkonfirmasi kepada penjaga toko. Benar adanya penjualan obat keras type G jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryhex.

Setelah tim awak media berhasil mewawancarai penjaga toko yang bernama Firman “Saya baru jaga beberapa minggu bang disini, saya cuman jaga aja. Untuk bos saya namanya Andre,” ujar Firman penjaga toko tersebut.

Tidak sampai disitu Firman pun mengatakan ia jual obat jenis Tramadol tiga butir seharga 10rb, untuk jenis Hexymer ia jual perklip isi enam butir seharga 10rb, dan Tryhex ia jual satu butir 2rb satu lembarnya 20rb.

Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari pemilik usaha toko abal-abal maupun dari pihak aparatur wilayah hukum setempat.

 

Hd/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Robi Yang Disebut-Sebut Sebagai Korlap Penimbunan Oli Kemasan…