Berita Terkini

Lambannya Penanganan Polsek Rumpin Terhadap Kasus Intimidasi Wartawan, Dikecam AKPERSI

20
×

Lambannya Penanganan Polsek Rumpin Terhadap Kasus Intimidasi Wartawan, Dikecam AKPERSI

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bogor, Ceklisdua.net – Penanganan kasus intimidasi dan pengancaman terhadap sejumlah wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan tajam dari publik dan kalangan pers nasional. Hingga lebih dari 48 jam sejak laporan resmi dilayangkan ke Polsek Rumpin, pihak kepolisian belum menunjukkan langkah konkret, sementara pelaku intimidasi yang diduga merupakan pengurus lapangan usaha gas oplosan ilegal masih bebas berkeliaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 13.24 WIB, di kawasan Banjar Pinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) sedang melakukan tugas peliputan dan kontrol sosial terhadap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Alih-alih mendapat klarifikasi dari pengelola usaha, para jurnalis justru menghadapi tindakan kekerasan dan intimidasi, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam.

Salah satu pelaku yang diduga sebagai koordinator lapangan usaha tersebut mendatangi wartawan sambil membawa sebilah golok, dan secara arogan mengusir serta melontarkan ancaman serius. Bahkan, seorang jurnalis nyaris kehilangan alat kerjanya ketika pelaku mencoba merampas telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan di lapangan.

“Kami hanya ingin memastikan kebenaran soal dugaan pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg, tapi yang kami dapat adalah kekerasan dan ancaman. Ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi kami, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan jiwa kami,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Tak berselang lama setelah insiden tersebut, para wartawan langsung melapor ke Polsek Rumpin lengkap dengan kronologi kejadian, rekaman video, serta keterangan saksi. Namun, dua hari lebih pasca laporan, tidak ada tindakan penangkapan atau pemanggilan terhadap pelaku.

“Bukti sudah kami serahkan, saksi juga ada. Tapi hingga kini pelaku belum diamankan. Kami merasa diabaikan. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” keluh salah satu wartawan lainnya.

Sikap lamban dan tidak transparan dari Polsek Rumpin ini membuat para jurnalis semakin resah. Mereka juga menyoroti buruknya komunikasi dari aparat kepolisian setelah laporan masuk. Beberapa wartawan mengaku berkali-kali mencoba menghubungi penyidik, namun hanya menerima jawaban normatif tanpa perkembangan berarti.

“Kami hanya dapat jawaban: ‘Siap, nanti saya sampaikan ke Kapolsek’, tapi faktanya sampai hari ini pelaku masih bebas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketika dikonfirmasi, Humas Polres Bogor membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan tengah diproses oleh Unit Reskrim Polsek Rumpin. Namun, penjelasan itu dinilai tak cukup menjawab kekhawatiran dan kekecewaan para jurnalis.

“Kasus sedang ditangani. Tim penyidik sudah diminta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi,” demikian pernyataan resmi Humas Polres Bogor melalui pesan singkat kepada media.

Merespons lambannya proses hukum ini, para wartawan yang tergabung dalam DPP, DPD, dan DPC AKPERSI menyatakan akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran kasus yang menyangkut keselamatan wartawan.

“Kami akan tempuh jalur hukum ke tingkat nasional jika Polsek tidak bisa memberi perlindungan yang adil. Ini bukan soal pribadi, ini soal marwah profesi kami sebagai wartawan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas salah satu pengurus DPD Banten AKPERSI.

AKPERSI menilai bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Aksi intimidasi bersenjata terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas investigasi harus dianggap sebagai serangan serius terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Jika kepolisian tidak mampu menjamin keselamatan wartawan, lalu siapa yang bisa? Negara harus hadir dalam situasi ini,” ujar Ketua AKPERSI DPD Banten , yang ikut mengawal proses laporan.

Lebih lanjut, AKPERSI mendesak Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Rumpin, dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari.

Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana aparat di tingkat bawah masih belum responsif terhadap pelaporan kekerasan terhadap pers. Dalam konteks demokrasi yang sehat, kebebasan pers adalah indikator penting, dan pelecehan terhadap wartawan sama artinya dengan menutup akses masyarakat terhadap kebenaran.

“Kami tidak akan mundur. Jika hari ini satu wartawan diintimidasi dan tidak mendapat keadilan, maka besok-besok semua jurnalis bisa menjadi korban. Kami akan lawan ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkas perwakilan wartawan yang tergabung dalam tim pelapor.

 

AKPERSI /TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *