Bandung – Debt Collector dari PT ACC Astra Credit Companies diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari debitur di jalan raya. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai praktik penagihan hutang perusahaan dan potensi pelanggaran hukum di Indonesia, Selasa (15/07/25).
Sopir yang bernama Wahyudin dan kernet bernama Bian/Udin telah melaporkan bahwa kendaraan disita tanpa proses hukum yang tepat atau pemberitahuan sebelumnya. Laporan tersebut menggambarkan taktik agresif yang dilakukan oleh debt collector, menyebabkan penderitaan dan gangguan bagi individu yang terkena dampak.
“Kronologisnya jadi ketika mobil lagi isi solar di spbu dan lagi membawa muatan expedisi orang lain, lalu tiba-tiba datang dua mobil dan memberhentikan menyuruh kerneh untuk pulang sedang sopir dipaksa untuk menyerahkan mobil tersebut,” ucap keterangan pemilik kendaraan berinisial DG selaku kreditur atas nama sendiri dan juga pemilik PT. Berkah Pedangang Zujur.
“Pengambilan unit harus diproses pengadilan dulu,kalo begini caranya mau saya tempuh jalur hukum” timpal DG.
Kejadian yang diduga terjadi ini telah memicu kemarahan publik, dan menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap prosedur penagihan hutang PT ACC Astra Credit Companies.
Meskipun PT ACC Astra Credit Companies belum mengeluarkan pernyataan resmi, seriusnya tuduhan ini membutuhkan tanggapan yang cepat dan transparan. Perusahaan didesak untuk menyelidiki klaim ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai praktik penagihan hutang harus disebarluaskan kepada publik untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Permasalahan ini menyoroti perlunya peraturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga penagihan hutang di Indonesia untuk melindungi konsumen dari praktik yang kasar dan melanggar hukum. Kami menyerukan kepada pihak berwenang terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat untuk mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum










