Berita

Diduga Cemari Lingkungan, PT.Dwi Karya Bentonit Indonesia, Digugat DPP LSM Gprukk ke Pengadilan Tangerang

6120
×

Diduga Cemari Lingkungan, PT.Dwi Karya Bentonit Indonesia, Digugat DPP LSM Gprukk ke Pengadilan Tangerang

Sebarkan artikel ini

Ceklisdua.net, Kabupaten Tangerang– PT.Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) beralamat di jalan Ranca Iyuh, Kampung Kebon Baru Rt 001/001 No 8 Desa Babat kecamatan legok kabupaten Tangerang di soal LSM Gprukk. Rabu, (23/07/25).

Menurut informasi yang didapat, PT DKBI diduga telah mencemari lingkungan pada danau bekas galian tanah hingga warna pada kandungan airnya berubah menjadi dua warna, kuning dan biru yang mengalir pada pipa saluran pembuangan

Menanggapi hal tersebut DPP LSM Gprukk telah melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada 21 mei 2025 lalu.

Laporan pengaduan tersebut berdasarkan nomor surat C494/SK/LSM/Gprukk/DPP/V/2025. Namun, sampai saat ini pihak DLHK tidak melakukan tindakan untuk menghentikan dugaan pencemaran lingkungan.

Sehubungan tidak ada tanggapan dari pihak DLHK, maka pihak LSM Gprukk melakukan gugatan terhadap PT.Dwi Karya Bentonit Indonesia sebagai tergugat 1, dan dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang tergugat 2. Dimana, Hak DPP LSM Gprukk yakni sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat 6 yg berbunyi memelihara lingkungan hidup, dan dasar hukum adalah sebagaimana tercantum dalam UUD PPLH nomer 32, tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 92 hak gugat organisasi lingkungan hidup yang disebutkan pasal 91 ayat 1 masyarakat berhak mengajukan Gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri nya sendiri atau untuk kepentingan masyarakat.

Apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau pengerusakan lingkungan hidup, dimana di sebutkan pasal 92 Ayat 1 yg berbunyi Dalam Rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup.

Dalam gugatan tersebut di wakili oleh saudara M. Suprin selaku ketua divisi lingkungan hidup DPP LSM Gprukk, dalam gugatannya bahwa PT. Bentonit di gugat sebesar 3 miliar untuk membayar kerugian materil kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang atas terjadinya kerusakan lingkungan.

“Hal tersebut lazim di lakukan oleh organisasi lembaga swadaya masyarakat atas keprihatinannya terjadi kerusakan lingkungan hidup, dimana air resapan yang tertampung di danau bekas galian yang menjadi tempat penampungan limbah hingga air berubah menjadi kuning,” paparnya.

Bahkan, pepohonan di wilayah tersebut menjadi mati dan hal tersebut telah melanggar sebagaimana diatur UU PLH Nomor 32 tahun 2009, pasal 68 dengan bunyi setiap orang yg melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban (Sebagai mana bunyi huruf B) menjaga keberlanjutan pungsi lingkungan hidup dalam hal ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia di anggap telah lalai

“Hal itu akibat tidak ada tindak lanjut dari Dinas lingkungan hidup yang diduga tutup mata pada pengawasan sehingga kerusakan lingkungan tersebut terjadi.” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *