BeritaBerita Terkini

Puluhan Mobil Truk Besar Parkir Sembarang Di Tengah Akses Jalan Raya Maloko Desa Jatake Pagedangan Dan Ratusan Bangunan Liar

43
×

Puluhan Mobil Truk Besar Parkir Sembarang Di Tengah Akses Jalan Raya Maloko Desa Jatake Pagedangan Dan Ratusan Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini
Terlihat Wanita Penghibur
Terlihat Wanita Penghibur

Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Puluhan mobil truk besar terlihat parkir sembarangan ditengah akses Jalan Raya Maloko Pagedangan – Legok yang mengakibatkan kemacetan dan kerusakan jalan. Jum’at (22/08/2025).

Jumlah bangunan liar pun terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir di pinggiran Jalan Raya Maloko Desa Jatake Pagedangan – Legok. Terlihat ada ratusan bangunan liar yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Puluhan mobil truk besar parkir sembarang di tengah akses jalan yang menghubungkan ke pintu tol mengakibatkan kemacetan panjang dan kerusakan pada material jalan,serta rawan kecelakaan.

Terlihat Mobil Mobil Besar Parkir Sembarang Di Tengah Jalan
Terlihat Mobil Mobil Besar Parkir Sembarang Di Tengah Jalan

Kami tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di lokasi tersebut dan memberikan edukasi kepada para supir untuk tidak parkir sembarang di tengah jalan yang bukan diperuntukan parkir kendaraan.

Sangat disayangkan sekali peran andil Sat-Lantas, Satpol PP, dan Dishub dipertanyakan, kemana saja mereka hingga tidak terpantau dengan adanya aktifitas yang terjadi disini.

Padahal ini jalan raya akses utama perbatasan wilayah Legok-Pagedangan,ditambah lagi ada beberapa warung yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya diduga menyediakan wanita penghibur untuk para supir supir mobil truk tersebut.

Tim media mencoba menggali informasi kepada salah satu orang penjaga warung yang diduga menyediakan wanita penghibur, dan penjaga warung yang enggan menyebutkan namanya mengatakan “minum kopi disini bisa ditemani ani ani,” ucap nya

Perlu diketahui warung yang menyediakan wanita penghibur dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 296 KUHP karena menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan menjadikannya pencaharian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Selain itu, warung juga bisa dijerat peraturan daerah (Perda) setempat.

Dasar Hukum Penertiban Bangunan Liar :
PP Nomor 16 Tahun 2021 Mengatur tentang peraturan pelaksanaan undang-undang bangunan gedung. Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan pembongkaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Mengatur ketentuan tentang bangunan gedung, termasuk fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, dan sanksi bagi pelanggaran.

Sampai berita ini terbit, pihak pihak terkait belum terkonfirmasi.

 

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *