BeritaBerita Terkini

Setelah Sorotan Papan Informasi, Kini Proyek Jalan di Desa Bunar Diduga Asal Jadi

32
×

Setelah Sorotan Papan Informasi, Kini Proyek Jalan di Desa Bunar Diduga Asal Jadi

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Bojong Pinang RT 06 RW 03, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, senilai Rp188 juta dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, diduga dikerjakan asal-asalan. Investigasi awak media pada Selasa (2/9/2025) menemukan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Razka Dua Samudra itu tidak dilakukan sesuai standar teknis, meski kontrak telah diteken sejak 12 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Tangerang (2 September 2025)

Berdasarkan data di papan proyek, pekerjaan ini tercatat melalui kontrak nomor 600/SPK.0756.UPPSU/DPerkim-Banten/8/2025, berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan indikasi kuat pengerjaan paving block dilakukan tanpa adanya proses pemadatan lapisan dasar (base course).

Meski material sirtu (pasir batu) terlihat telah dihampar, awak media tidak menemukan adanya penggunaan alat pemadat seperti stamper kodok atau baby roller. Padahal, tahapan pemadatan merupakan prosedur wajib untuk memastikan lapisan pondasi bawah memiliki daya dukung maksimal. Tanpa pemadatan, paving block rawan ambles, bergelombang, atau rusak dalam waktu singkat.

Salah seorang pekerja bernama RT Bejo, yang ditemui di lokasi proyek RT 06 RW 03, mengaku hanya mengikuti perintah atasan.

> “Saya hanya pekerja, untuk lebih jelasnya tanya langsung ke bos Har atau Haji Ubed,” ujar RT Bejo saat dimintai keterangan.

 

Namun, saat awak media mencoba menghubungi bos Har maupun Haji Ubed melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban yang diberikan.

Analisis teknis: Dalam standar pekerjaan jalan lingkungan, paving block harus melalui beberapa tahap: pembersihan dan pemadatan tanah dasar, penghamparan dan pemadatan sirtu, lapisan pasir urug, baru kemudian pemasangan paving. Jika tahapan itu dilewati atau dikerjakan tanpa pemadatan, kualitas jalan dipastikan rendah dan tidak sesuai spesifikasi.

Hingga kini, pihak kontraktor maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut. Publik kini menunggu sikap tegas dari dinas terkait serta aparat pengawas untuk memastikan kualitas pembangunan berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.

(Deden Mulyana, C.BJ.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *