BeritaBerita TerkiniKriminal

Meresahkan Program PTSL Menjadi Ajang Pungli di Desa Bojong Indah Kecamatan Parung

53
×

Meresahkan Program PTSL Menjadi Ajang Pungli di Desa Bojong Indah Kecamatan Parung

Sebarkan artikel ini

Bogor, Ceklisdua.net-Sejumlah warga Desa Bojong Indah Kecamatan parung, Kabupaten bogor, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut pengakuan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, warga diminta membayar sejumlah biaya yang melebihi ketetapan pemerintah. Warga menyebutkan bahwa untuk menebus sertifikat tanah, mereka harus membayar biaya pengukuran dan biaya materai saat sertifikat telah selesai. Total yang harus dibayarkan warga bervariasi antara RP 1000.000 hingga Rp 1.500,000 tapi rata rata semuanya di kenakan biaya 1,500,000
Di desa Bojong Indah rt03 rw 01 di mintain oleh oknum RT utng/ obng, dua kali pembayaran saat pengukuran dan materai uang harus masuk harus 50% setelah jadi sisanya harus di bayarkan total semuanya jadi Rp 1.500,000 sedangkan kuota untuk desa Bojong Indah dapat 1000 kuota PTSL,
Sedangkan untuk ketua kordinator program PTSL adalah kades Bojong Indah pak Muhamad Satiri, yg di tunjuk lansung oleh BPN dan penanggung jawab di lapangan,
“Biaya ini jauh dari ketentuan pemerintah, di mana seharusnya ketetapan 3 menteri Rp 150 ribu. Tetapi perangkat desa meminta lebih, dengan alasan biaya tambahan ini untuk proses administrasi,” ungkap salah satu warga kepada wartawan pada Selasa (09/09/2025)

Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa sertifikat yang telah selesai sempat dibagikan, tetapi kemudian ditarik kembali oleh oknum perangkat desa dengan alasan legalisasi. Namun, warga menduga penarikan ini dilakukan karena belum semua warga mampu melunasi uang tebusan sebesar Rp 750,000 sisa pembayaran sertifikat setelah jadi,

Masyarakat Desa Bojong Indah kecamatan parung, meminta pihak berwenang untuk segera mengusut dugaan pungli ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Mereka berharap keadilan ditegakkan agar program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah diminta segera mengambil tindakan tegas terkait kasus ini, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas, Mereka berharap tindakan tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar
Pasal 368 KUHP: ancaman pidana hingga 9 tahun penjara
Pasal 423 KUHP: ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *