Berita

Sidang Korupsi Modal Perusda Balangan: Duplik Terdakwa Reza Tak Bergeser, Nama-Nama Kuat Muncul di Pusaran Dana Rp20 Miliar

40
×

Sidang Korupsi Modal Perusda Balangan: Duplik Terdakwa Reza Tak Bergeser, Nama-Nama Kuat Muncul di Pusaran Dana Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, Ceklisdua.net — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Kamis (25/9/2025)

 

Agenda utama: pembacaan duplik dari terdakwa M. Reza Apriansyah (RA). Namun, isinya tak bergeser sedikit pun dari pledoi sebelumnya.

 

Tim kuasa hukum RA, yang diwakili Arbain, SH, menegaskan bahwa duplik hanya mengulang pembelaan. “Tidak ada perubahan, duplik tetap sama dengan pledoi,” ujar Arbain, seperti dikonfirmasi rekannya Syahrani, SH, MH, melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

 

Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang 18 September lalu, RA membeberkan bahwa dana penyertaan modal dicairkan dalam dua tahap: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022 dan Rp10 miliar lagi pada 7 Maret 2023. Ia mengklaim seluruh proses mendapat restu langsung dari Bupati Balangan sebagai pemegang saham tunggal.

“Mulai dari pendirian perusahaan hingga penggunaan dana, semua atas izin dan arahan pemegang saham,” tegas RA di hadapan majelis hakim.

 

 

Namun, hasil penyidikan Kejaksaan mengungkap kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar. Dari jumlah itu, baru Rp6,9 miliar yang dikembalikan. Sisanya, Rp11,6 miliar, masih tercatat sebagai kerugian aktif. Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk logistik, kajian teknis, dan pembayaran komitmen—yang menurut RA merupakan instruksi pemegang saham melalui komisaris.

 

Nama-nama kuat ikut terseret dalam pusaran perkara ini. Di antaranya:

– PT Rizki Cipta Karya, milik anggota DPRD Tabalong Ari Wahyu

– PT Phenix 88, dikaitkan dengan saudara Muslim

– PT Nabil Jaya Utama, disebut-sebut terhubung dengan keluarga Bupati Balangan

– PT Amara Al Madina Travel, milik istri bupati

 

Majelis hakim menutup sidang dengan penundaan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (2/10/2025)—momen krusial yang akan menentukan nasib hukum RA dan membuka tabir siapa saja yang benar-benar bermain di balik aliran dana jumbo ini.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *