BeritaPemerintah

Pemkot Surabaya Wajibkan Seluruh ASN dan Non ASN Buat Surat Pernyataan Tidak Melakukan Pungli

19
×

Pemkot Surabaya Wajibkan Seluruh ASN dan Non ASN Buat Surat Pernyataan Tidak Melakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

Surabaya, 03 Oktober 2025, Ceklisdua.net – Dalam rangka memperkuat integritas aparatur negara dan menciptakan pelayanan publik yang bersih, Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk membuat Surat pernyataan Tidak Melakukan Pungutan Liar.

 

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemkot Surabaya dalam mendorong terciptanya zona Integritas menuju Wilayah bebas korupsi (WBK) dan melayani (WBBM) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, harus menandatangani surat pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun kepada masyarakat,” ujar ERI CHAYADI atau Sekda, di Balai Kota Surabaya.

 

Surat pernyataan tersebut memuat komitmen setiap pegawai untuk Tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas.

 

1. Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat sesuai Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

 

2. Bersedia menerima saknsi Tegas apabila Terbukti melanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat ini harus dibuat secara pribadi, ditandatangani di atas materai, dan diketahui langsung oleh atasan masing-masing

 

Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan nasional pemberantasan pungli yang dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sekaligus sebagai tindak lanjut atas arahan dari Kementerian PAN-RB dalam pembangunan zona integritas di seluruh instansi pemerintah.

 

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan praktik pungli dalam bentuk apa pun di lingkungan pelayanan publik. Saluran pengaduan telah dibuka melalui platform digital Pemkot maupun nomor aduan resmi.

 

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik di Surabaya bebas dari segala bentuk penyimpangan. Tidak ada ruang untuk pungli,” tegasnya

 

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, dan pelaksanaannya diawasi ketat oleh tim pengendali internal serta Inspektorat Kota Surabaya.

 

Penulis: EKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *