Kulon Progo, DIY, Ceklisdua.net – Mafia solar yang melibatkan Yulius atau Rofi diduga beroperasi secara bebas di wilayah Kulon Progo, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan sopir truk bernama Aris, Yulius memiliki jaringan bisnis solar ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Nasional III, khususnya di wilayah hukum Polres Kulon Progo.
Aris mengakui bahwa BBM ilegal tersebut dibeli dari SPBU satu ke SPBU lainnya di sepanjang Jalan Nasional III, khususnya di wilayah Kulon Progo. “Biasa bang, minyak Pak Yulius, ngisi solar dua ton keluar masuk SPBU,” kata Aris.
Yulius diduga mengisi solar di SPBU satu ke SPBU lainnya tanpa legalitas yang jelas dan memiliki jaringan bisnis yang kuat dan terorganisir dengan baik. Diduga ada lobi-lobi dengan aparat penegak hukum (APH) tingkat Polsek, Polres, bahkan Polda DIY, sehingga Yulius bisa beroperasi tanpa gangguan signifikan.
Praktik mafia solar ilegal ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara karena pajak dan subsidi yang seharusnya diterima tidak terbayar. Penyalahgunaan BBM ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar ilegal dan menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar. Langkah cepat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik mafia solar ilegal terus berlanjut.
Redaksi










