Surabaya, 10 Oktober 2025, Ceklisdua.net – Pada hari Jumat 10 Oktober 2025, sekira jam 18:37 WIB telah terjadi insiden kecelakaan lalu lintas ringan yang melibatkan sebuah kendaraan roda empat dan sepeda motor di Jalan Raya Kenjeran No. 265, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi L 1321 HL, diketahui menabrak sebuah sepeda motor (kendaraan roda dua) dari arah belakang. Pengendara sepeda motor diketahui berprofesi sebagai ojek online. Benturan terjadi saat kedua kendaraan melintas di ruas jalan tersebut, dan dari hasil pengamatan di tempat kejadian perkara, diketahui bahwa pengendara motor tidak mengalami luka fisik atau cedera.
Dampak dari tabrakan tersebut terbatas pada kerusakan fisik ringan, yaitu pecah atau retak lampu belakang pada sepeda motor yang ditabrak. Tidak ditemukan kerusakan berat lainnya baik pada kendaraan maupun pada pengendara.
Kedua pihak, yakni pengemudi mobil dan pengendara motor, segera melakukan komunikasi di lokasi kejadian. Melalui musyawarah yang dilakukan secara langsung dan terbuka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak kepolisian atau proses hukum lebih lanjut.
Pengemudi mobil mengakui kesalahannya dan dengan itikad baik bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan sesuai dengan kesepakatan bersama di tempat. Pengendara motor menerima itikad baik tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum selama tanggung jawab yang telah disepakati dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyelesaian ini dilakukan dengan dasar kesadaran, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, dan menjadi bentuk kedewasaan serta tanggung jawab sosial kedua belah pihak dalam menyikapi insiden lalu lintas yang tidak diinginkan.
Penulis : Eko










