Kota Bekasi, 22 Oktober 2025, Ceklisdua.net – Aksi penarikan satu unit mobil Toyota Innova di jalan yang dilakukan oleh pihak PT NSC Finance Cabang Bekasi menuai sorotan tajam dari masyarakat. Penarikan dilakukan dengan alasan keterlambatan angsuran selama 17 hari, namun cara yang digunakan dinilai tidak manusiawi dan melanggar etika hukum pembiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi, di mana sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas dari PT NSC Finance Cabang Komplek Pertokoan Duta Plaza, Jl. KH. Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat, melakukan penarikan kendaraan langsung di jalan umum.
Dalam foto yang beredar, terlihat beberapa pria memegang dokumen dan berdiri di depan kendaraan yang ditarik, tanpa kehadiran aparat kepolisian maupun juru sita pengadilan.
Tindakan Sepihak di Ruang Publik
Aksi ini menuai kecaman karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum fidusia. Penarikan kendaraan di ruang publik tanpa surat penetapan pengadilan dan tanpa didampingi aparat berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan sepihak yang melanggar hak konsumen.
“Kalau cuma telat 17 hari, itu masih bisa diselesaikan dengan komunikasi. Tidak pantas menarik mobil di tengah jalan seperti maling. Ini pelecehan terhadap konsumen,” ujar salah seorang warga di lokasi yang menyaksikan kejadian tersebut.
Warga lain menilai, tindakan itu justru merusak citra lembaga pembiayaan. “Mereka seharusnya paham hukum. Kalau semua leasing bertindak seperti ini, masyarakat bisa kehilangan rasa aman,” tambahnya.
Diduga Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan. Artinya, meskipun ada tunggakan angsuran, leasing wajib menempuh jalur hukum terlebih dahulu.
Penegasan ini juga tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan disaksikan aparat berwenang.
“Leasing tidak punya kewenangan untuk menarik kendaraan seenaknya. Kalau tetap dilakukan di lapangan tanpa dasar hukum, itu bisa termasuk perampasan dan melanggar KUHP,” jelas seorang pemerhati hukum konsumen di Bekasi.
Sorotan Publik terhadap NSC Finance Bekasi
Kantor PT NSC Finance Cabang Bekasi yang berada di Komplek Pertokoan Duta Plaza, Jakasampurna, Bekasi Barat, kini menjadi perhatian publik setelah kasus ini mencuat. Banyak warganet menilai bahwa tindakan penarikan di jalan untuk keterlambatan singkat mencerminkan minimnya empati dan lemahnya pengawasan internal perusahaan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pembiayaan yang beroperasi di lapangan agar tidak melakukan tindakan represif terhadap nasabah.
Keadilan dan Etika Harus Dikedepankan
Keterlambatan 17 hari seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mempermalukan konsumen di depan umum. Penyelesaian dengan pendekatan hukum dan etika jauh lebih bermartabat serta mencerminkan profesionalitas lembaga keuangan.
“Penarikan di jalan bukan solusi, melainkan bukti bahwa sebagian leasing masih menganggap debitur bukan manusia, tapi sekadar angka di neraca keuangan,” pungkas pengamat kebijakan publik yang menyoroti kasus ini.
(Red)