Berita

Pekerja Aeon Diduga Abaikan Prosedur K3 Saat Perbaikan Kabel di Tengah Malam

36
×

Pekerja Aeon Diduga Abaikan Prosedur K3 Saat Perbaikan Kabel di Tengah Malam

Sebarkan artikel ini

Tangerang,  Ceklisdua.net —  Sejumlah pekerja yang diduga merupakan teknisi jaringan internet Aeon terlihat melakukan perbaikan kabel jaringan pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB tanpa mengenakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semestinya. Aksi tersebut terjadi di area terbuka dengan pencahayaan minim, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja. (1/11/2025)

Kegiatan itu berlangsung di sekitar Jalan Marsekal Suryadarma RT 004 RW 003, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, tepatnya di depan rumah makan Kembar Jaya Masakan Padang.
Dalam pantauan di lokasi, beberapa pekerja tampak berjongkok sambil menangani sambungan kabel fiber optik dan alat kelistrikan tanpa mengenakan helm proyek, rompi reflektif, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan (safety shoes).

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut dilakukan hingga menjelang Subuh.

> “Mereka kerja dari malam sampai hampir subuh, kayak buru-buru nyambung kabel internet. Tapi saya lihat nggak ada pengaman, cuma pakai baju biasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

 

Salah satu teknisi di lokasi, Dimas, membenarkan bahwa pekerjaan itu dilakukan secara mendesak karena adanya laporan gangguan jaringan dari pelanggan.

> “Kami dapat laporan jaringan mati dari pelanggan, jadi harus cepat ditangani. Memang perlengkapan safety kadang nggak lengkap karena dikerjakan malam dan alatnya belum sempat dibawa semua,” ujar Dimas kepada awak media.

 

Namun demikian, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan pekerja lapangan mematuhi standar keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, setiap perusahaan wajib menyediakan serta memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai potensi bahaya di tempat kerja.

Seorang pengawas lingkungan kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang menegaskan bahwa tindakan seperti itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran K3.

> “Apabila benar teknisi tersebut bekerja tanpa alat pelindung diri lengkap, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan lapangan. Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh perusahaan di bidang telekomunikasi.

> “Keselamatan pekerja tidak bisa diabaikan hanya karena alasan waktu atau target pekerjaan. Semua kegiatan wajib memenuhi standar K3 yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Bang Edoy, turut menyoroti kejadian tersebut. Menurutnya, meskipun pekerjaan teknisi jaringan penting bagi kebutuhan warga, keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama.

> “Kami menghargai kerja keras mereka memperbaiki jaringan di malam hari, tapi tetap harus pakai alat pelindung. Jangan sampai ada yang celaka hanya karena kurang disiplin terhadap keselamatan,” ujarnya.

 

Bang Edoy berharap pihak perusahaan lebih memperhatikan keamanan pekerja lapangan serta memberikan pelatihan rutin tentang pentingnya penerapan K3.

> “Kalau perusahaan tegas dan peduli, hal-hal seperti ini bisa dicegah. Keselamatan itu tanggung jawab bersama,” tambahnya.

 

Dugaan pelanggaran standar K3 oleh teknisi Aeon ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan internal perusahaan terhadap aktivitas teknisi di lapangan.
Bekerja di malam hari dengan penerangan seadanya dan tanpa APD memadai dapat berakibat fatal bila terjadi kecelakaan seperti tersengat listrik, luka bakar, atau bahkan kehilangan nyawa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Aeon belum memberikan tanggapan resmi terkait kegiatan tersebut maupun penerapan K3 di lapangan. Publik berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi serta memastikan keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional mereka.

Imbauan Redaksi Ceklisdua.net mengingatkan seluruh perusahaan, terutama yang bergerak di sektor lapangan dan layanan publik, agar menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya kerja yang wajib dijalankan, bukan sekadar formalitas.
Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab moral dan hukum perusahaan.
Diharapkan, pihak berwenang dan masyarakat dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaannya demi mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

 

Denni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *