Tangerang, Ceklisdua.net — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih marak ditemukan di sejumlah warung, terutama milik warga asal Madura di wilayah Tangerang. Padahal, praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah.
Tim media investigasi menemukan beberapa warung yang secara terbuka menjual rokok ilegal. Salah satu penjual, sebut saja S, mengakui bahwa dirinya mengetahui larangan menjual rokok tanpa cukai, namun tetap melakukannya karena tingginya permintaan dari warga sekitar.
“Ya, Pak, sudah tahu tidak boleh. Tapi kata orang di sini, kalau yang beli orang pribumi tidak apa-apa,” ujar S, penjual rokok ilegal saat ditemui tim media.
Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat tiga jenis rokok yang dijual, yakni Blitz, Lato, dan Bonte. Sebagian rokok tersebut hanya memiliki setengah pita cukai, bahkan ada yang tidak memiliki pita cukai sama sekali.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan rokok polos—yakni rokok tanpa pita cukai—menjadi jenis yang paling banyak ditemukan.
Berdasarkan data Kemenkeu tahun 2024, sekitar 95,44% dari rokok ilegal yang ditemukan merupakan rokok polos, diikuti oleh rokok palsu sebesar 1,95%, rokok salah peruntukan (saltuk) 1,13%, rokok bekas 0,51%, dan rokok salah personalisasi (salson) 0,37%. Akibatnya, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang berpotensi dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 menyebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Sedangkan Pasal 56 berbunyi:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Redaksi










