BeritaKPK

Sekda dan Kabag Protokol Dibawa Usai Penggeledahan Kantor Gubri, Ini Kata KPK

33
×

Sekda dan Kabag Protokol Dibawa Usai Penggeledahan Kantor Gubri, Ini Kata KPK

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Ceklisdua.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025). Dari penggeledahan selama lima jam itu, tim KPK mengamankan tiga koper berisi dokumen.Tiga koper tersebut terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil. Termasuk satu kardus dokumen turut diamankan tim KPK.

 

Selain dokumen, tim KPK juga membawa Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Biro Adpim Setda Riau Raja Faisal Febrinaldi.

Pantauan di kantor Gubernur Riau, Syahrial yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana hitam masuk ke mobil Kijang Innova warna hitam.

 

Ia sempat melambai sambil tersenyum kepada media dan wartawan yang menyapanya. Tangannya memegang kertas warna putih.

 

Rombongan KPK menggunakan delapan mobil jenis Toyota Innova meninggalkan Kantor Gubernur Riau sekitar pukul 16.35 WIB.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan kantor Gubernur Riau. “Benar,” kata Budi.

 

Terkait dibawanya Sekda Riau dan Kabag Protokol, Budi belum mau berkomentar. “Jika sudah ada update nanti diinfokan ya,” kata Budi.

 

Penggeledahan ini terkait prngembangan penyidikan kasus korupsi/pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

 

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

 

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK sedangkan Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 23 November 2025.

 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ari Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *