Berita

Oknum Wartawan Diduga Tayang Berita Tanpa Konfirmasi, PT SKY Bantah: “Tak Pernah Datang”

42
×

Oknum Wartawan Diduga Tayang Berita Tanpa Konfirmasi, PT SKY Bantah: “Tak Pernah Datang”

Sebarkan artikel ini

Kutim, Kalimantan Timur. Ceklisdua.net – Ramai pemberitaan terkait sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Bengalon yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini menuai sorotan. Namun, sorotan balik justru muncul menuju oknum wartawan berinisial Mhd, lantaran diduga menayangkan berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

 

Dalam berita yang dipublikasikan oknum wartawan tersebut, ia menyebut adanya dugaan pelanggaran izin THM dan pencemaran limbah oleh salah satu usaha hiburan, yakni PT SKY. Namun saat ditelusuri ulang oleh awak media, pihak PT SKY menegaskan tidak pernah dihubungi ataupun didatangi untuk dimintai konfirmasi.

“Tidak ada wartawan datang atau menghubungi kami sebelum berita itu tayang,” tegas Imel, pengelola SKY.

 

 

 

Limbah Sudah Ada Sebelum PT SKY Masuk

 

PT SKY menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan aparat wilayah Bengalon–Sepaso terkait operasional THM maupun dugaan pencemaran limbah. Dari hasil koordinasi, aparat setempat menyebut bahwa limbah yang dimaksud sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum PT SKY beroperasi.

 

Karena itu, pihak SKY mempertanyakan dasar pemberitaan oknum wartawan yang menyebut dugaan pencemaran tanpa mengecek fakta lapangan secara menyeluruh.

 

Kades Sepaso: “SKY Sudah Mengajukan Izin di Wilayah Kami”

 

Untuk memastikan kebenaran pemberitaan, awak media juga mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sepaso Induk, Ruslan. Ia membenarkan bahwa pihak SKY telah menyampaikan izin untuk membuka usaha di wilayah tersebut.

“SKY sudah menyampaikan izin kepada kami. Kami berharap ke depan ada regulasi yang mengatur THM di wilayah Kutim, khususnya Bengalon, agar bisa meningkatkan pendapatan daerah dari pajak,” jelas Ruslan.

 

 

 

Tinjauan Lapangan: Banyak Titik Limbah yang Tak Disorot

 

Tim media kemudian meninjau lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik pencemaran limbah di halaman PT SKY. Faktanya, temuan di lapangan menunjukkan bahwa bukan hanya halaman PT SKY, tetapi hampir sepanjang Jalan Mulawarman Bengalon terdapat genangan air limbah yang mengalir ke badan jalan.

 

Bahkan, beberapa titik lainnya justru lebih parah, termasuk yang berada tepat di depan sebuah apotek.

 

Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa oknum wartawan hanya menyoroti PT SKY?

Apakah ada kepentingan tertentu di balik pemberitaan tersebut?

 

Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

 

Pemberitaan tanpa konfirmasi dianggap sebagai pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik dengan tegas mengharuskan wartawan melakukan uji informasi, konfirmasi, dan klarifikasi sebelum mempublikasikan berita.

 

Selain itu, UU Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menaati prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam setiap pemberitaan.

 

Pihak yang dirugikan juga berhak menuntut hak jawab dan hak koreksi apabila terjadi pemberitaan yang tidak akurat dan berpotensi merugikan.

 

S. Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *