Berita

Viral! Indomaret di Rantau Pulung Diduga Jual Susu Kedaluwarsa, Supervisor Minta Berita Tidak Naik ke Media.

31
×

Viral! Indomaret di Rantau Pulung Diduga Jual Susu Kedaluwarsa, Supervisor Minta Berita Tidak Naik ke Media.

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur, Kalimantan Timur. Ceklisdua.net – Sebuah swalayan Indomaret di Jalan Poros Km 110, Muara Wahau, Manunggal Jaya, Desa Tepian Baru, RT 10, Kecamatan Rantau Pulung, Bengalon Kabupaten Kutai Timur, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan produk kedaluwarsa yang masih terpajang dan dugaan kesengajaan dijual kepada konsumen.

 

Dari hasil penelusuran awak media, terdapat sekitar lima kotak susu Frisian flag950 ml dengan tanggal kedaluwarsa 25 September 2025 yang masih terpajang di rak penjualan. Produk tersebut telah melewati batas konsumsi selama 1 bulan 25 hari, sehingga sudah tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.

 

Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak toko lalai dalam pengecekan stok barang, atau bahkan terdapat unsur kesengajaan untuk tetap menjual barang yang sudah kedaluwarsa.

 

Karyawan: Barang Sudah Disimpan di Belakang, Tapi Dipajang Lagi

 

Saat dikonfirmasi, seorang karyawan mengaku tidak mengetahui mengapa produk yang sudah dipisahkan justru kembali tampil di rak.

 

“Padahal sudah disimpan di belakang, tidak tahu kenapa dipajang lagi. Sepertinya habis dilap lalu ditaruh lagi di rak,” ujar karyawan tersebut (20/11/2025).

 

Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakteraturan dalam penanganan barang kedaluwarsa di swalayan tersebut.

 

Supervisor Indomaret: “Bagaimana Baiknya Supaya Tidak Naik ke Media?”

 

Selain karyawan, awak media juga mengonfirmasi supervisor (SPV) Indomaret setempat, Hendra. Ia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada atasannya.

 

“Saya konfirmasi dulu ke atasan saya, Pak,” ujarnya (20/11/2025).

 

Namun, beberapa saat kemudian melalui pesan WhatsApp, Hendra justru memberikan pernyataan mengejutkan.

 

“Gimana baiknya ya, Mas, supaya tidak naik ke media?” tulisnya.

 

Pernyataan tersebut membuat awak media mempertanyakan adanya dugaan upaya untuk menghentikan publikasi terkait temuan barang kedaluwarsa di toko tersebut.

 

Jual Barang Kedaluwarsa: Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

 

Menjual produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

 

Sanksi Pidana

 

Pidana penjara paling lama 5 tahun

 

Denda maksimal Rp 2.000.000.000

 

Sanksi Tambahan

 

Perampasan barang tertentu

 

Kewajiban mengganti kerugian konsumen

 

Penghentian kegiatan usaha terkait

 

Penarikan barang dari peredaran

 

Pencabutan izin usaha

 

Dengan sanksi yang begitu berat, pengawasan barang di toko swalayan seharusnya dilakukan dengan ketat agar tidak merugikan masyarakat.

 

Masyarakat Minta APH Menindak Tegas

 

Warga Rantau Pulung berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Kutai Timur bertindak cepat memeriksa gerai Indomaret tersebut. Penjualan barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, terutama karena Indomaret termasuk jaringan ritel besar yang seharusnya memenuhi standar operasional ketat.

 

Masyarakat menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sepele dan meminta agar pihak berwenang memberikan tindakan tegas agar tidak terjadi kembali.

 

S. Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *