Berita

DPRD Kota Tangerang Ultimatum PT Grand Nirwana Indah: Buka Jalan H. Dulloh Hari Ini atau Direksi Dipanggil Paksa

13
×

DPRD Kota Tangerang Ultimatum PT Grand Nirwana Indah: Buka Jalan H. Dulloh Hari Ini atau Direksi Dipanggil Paksa

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGERANG, Ceklisdua.net — Ketegangan antara warga Kedaung Wetan dan PT Grand Nirwana Indah memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Tangerang secara tegas mengultimatum perusahaan untuk membuka sementara akses Jalan H. Dulloh hari ini juga, setelah penutupan sepihak yang membuat warga terisolir tanpa jalan pengganti.

Akses itu ditutup perusahaan dengan alasan pengamanan aset setelah sengketa lahan dimenangkan. Namun tindakan itu memicu kemarahan publik lantaran masyarakat sudah puluhan tahun menggunakan jalan tersebut.

Ultimatum disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung tegang pada Selasa (27/11/2025), dihadiri DPRD, Forum Suara Rakyat (Fosura), masyarakat, dan perwakilan perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyebut penutupan akses tanpa solusi merupakan tindakan yang mengabaikan kepentingan publik.

“Perusahaan menyampaikan belum bisa membuka jalan itu. Tapi kami minta hari ini dibuka. Tidak ada alasan lain,” tegas Junadi.

Pernyataan itu muncul setelah perwakilan perusahaan, Ihsan, datang tanpa membawa keputusan final, meski warga sudah berhari-hari mengeluhkan dampaknya.

Camat Neglasari Ikut Desak Pembukaan Akses

Bahkan Camat Neglasari, Andika Nugraha, mendukung penuh desakan DPRD. Ia menegaskan perusahaan tidak dapat menutup akses yang menjadi urat nadi warga tanpa menyediakan alternatif.

“Akses ini harus dibuka sambil menunggu jalan penggantinya selesai. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ujar Andika.

DPRD Beri Tenggat, Ancaman Pemanggilan Paksa Menggantung

Komisi I menetapkan tenggat waktu keras kepada PT Grand Nirwana Indah. Bila pembukaan akses tidak dilakukan hari ini, DPRD akan memanggil direksi perusahaan dalam RDP lanjutan pada Selasa, 2 Desember 2025.

“Kalau bandel, Selasa kita panggil direksinya. Kalau mangkir sampai tiga kali, ada pemanggilan paksa,” ancam Junadi di depan awak media.

Ancaman tersebut sekaligus menunjukkan ketidaksabaran DPRD terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Kasat Intel yang hadir dalam pertemuan juga menyatakan dukungannya bila DPRD harus melakukan tindakan pemanggilan paksa sesuai aturan.

Penutupan Jalan Dinilai Langgar Etika Publik

Penutupan Jalan H. Dulloh disebut berkaitan dengan rencana pembangunan gudang dan perumahan oleh PT Grand Nirwana Indah. DPRD menilai perusahaan bertindak tanpa mempertimbangkan fungsi sosial jalan dan kebutuhan masyarakat.

“Sebelum ditutup, perusahaan wajib menyediakan jalan penggantinya. Ini tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan,” tegas Junadi.

Sementara itu, upaya Dinas PU yang sempat membuka dan memperbaiki jalan tak dapat dilanjutkan karena lahan tersebut telah berstatus milik perusahaan.

DPRD: Kami Awasi Sampai Tuntas

Junadi menegaskan bahwa Komisi I akan mengawal persoalan ini hingga ada kepastian pembukaan akses dan penyediaan jalan alternatif yang jelas.

“Kami pastikan aduan masyarakat tidak berhenti di meja rapat. Sebelum Selasa, jalan harus sudah dibuka. Kalau tidak, direksi akan kami panggil lagi sampai persoalan selesai,” ujarnya.

Dengan ultimatum ini, tekanan kini sepenuhnya berada di pihak PT Grand Nirwana Indah—apakah mereka akan membuka akses hari ini, atau bersiap menghadapi pemanggilan paksa oleh DPRD?

 

Denni W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *