BeritaTNI - Polri

Gerak Cepat Tim Gabungan dan Unit Intel Kodim 0909

19
×

Gerak Cepat Tim Gabungan dan Unit Intel Kodim 0909

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur, Kalimantan Timur. Ceklisdua.net – gerak cepat Tim gabungan dan Unit Intel Kodim 0909/Kutai Timur bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur dan Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltim berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur, Rabu malam (3/12/2025). Operasi tersebut dilakukan di Jalan Poros KM 5 Sangatta–Bontang, dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Kutim AKBP Risnoto, Pasi Intel Kodim Kapten Inf Eko Mujiarto, serta Anggota Korwil BINDA Kutim.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.25 WITA. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan di Makodim 0909/Kutim, barang bukti tersebut diketahui memiliki berat 51,81 gram bruto.

Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, didampingi AKBP Risnoto, KORWIL BINDA , dan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika .

“Operasi ini sejalan dengan instruksi pimpinan TNI AD yang menekankan pemberantasan kegiatan ilegal, khususnya narkoba. Kami bersama TNI, Polri, BNN, serta unsur terkait akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Timur,” ucap Dandim.

Sementara itu, Kepala BNNK Kutim AKBP Risnoto mengatakan bahwa Kutai Timur menjadi salah satu wilayah yang rawan penyebaran narkoba sehingga perlu penanganan serius. “Ini merupakan komitmen bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Timur,” tegasnya,(03/12/2025)

Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto. Ia menjelaskan pentingnya penegakan hukum secara terstruktur dan sesuai prosedur. “Setiap pengungkapan wajib dilaporkan dan diinput dalam sistem paling lambat 1×24 jam agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Erwin menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini serta mengejar kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara barang bukti/(BB) yang di amankan sebagai berikut:
1. jenis sabu-sabu seberat 51,81 gram
2. 1 unit hp merek redmi
3. 1 unit sepeda motor trail tanpa nopol
4. 1 kotak pembungkus narkotika
5. 1 KTP dan SIM atas nama Amrisal

Setelah konferensi pers, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Kutim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

S. Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *