Bandung, Ceklisdua.net – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong kembali menjadi perhatian publik. Pada jam-jam ramai seperti pagi hari, terutama saat warga berangkat kerja dan pelajar menuju sekolah, area di bawah flyover terlihat penuh sesak oleh lapak pedagang, gerobak, hingga kerumunan pembeli.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan hampir seluruh badan jalan terpakai untuk aktivitas jual beli. Akibatnya, ruang gerak kendaraan semakin terbatas dan arus lalu lintas melambat drastis. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan pengendara, tetapi juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki yang harus berbagi ruang dengan kendaraan dan pedagang.
Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal dengan situasi tersebut. “Motor dan mobil harus jalan pelan, kadang sampai berhenti karena penuh sekali. Jalan jadi bercampur antara kendaraan, pembeli, dan pedagang. Bahayalah, rawan kecelakaan,” ujarnya.
Minimnya penataan dan kurangnya pengawasan membuat kawasan ini tampak semakin semrawut. Hampir setiap sisi jalan dimanfaatkan PKL untuk menjajakan dagangan, sementara arus kendaraan yang padat membuat bottleneck panjang di titik tersebut.
Warga menilai jika situasi ini terus dibiarkan, kemacetan pada jam sibuk akan semakin sulit dihindari dan membebani aktivitas harian masyarakat. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah penataan yang terukur namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Dua Pendekatan Pemerintah: Berkelanjutan dan Respons Cepat
Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PKL harus ditempuh melalui pendekatan dialogis, terencana, dan berkelanjutan. Farhan menolak opsi penggusuran dan lebih memilih penataan yang memberi ruang aman bagi para pedagang tanpa mengabaikan fungsi fasilitas umum.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersikap lebih cepat dengan turun langsung ke lapangan, memberikan kompensasi kepada PKL, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar agar digunakan sesuai peruntukannya. Keduanya sepakat bahwa trotoar tidak boleh dijadikan lokasi berdagang.
Membuat Kesepakatan, Bukan Menggusur
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya bahwa penanganan PKL tidak boleh dilakukan dengan cara represif. “Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur,” ujar Farhan.
Sebagai solusi, Pemkot Bandung menetapkan kesepakatan bersama para PKL terkait jam operasional. Para pedagang diizinkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 07.00 WIB, dengan waktu tambahan hingga pukul 07.30 WIB untuk membersihkan area.
Perwakilan PKL menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menyatakan kesepakatan jam operasional ini memberikan kepastian dan ruang aman untuk tetap berjualan tanpa berbenturan dengan aturan.
Redaksi










