Tangerang Selatan, Ceklisdua.net – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Besar Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam menanggapi maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G di wilayah hukum Tangerang Selatan. Ketua DPD AKPERSI Banten, Yudianto, bahkan turun langsung ke lapangan untuk memantau lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat terlarang tersebut.
“Obat-obatan seperti ini sangat membahayakan generasi muda. Kami tidak akan tinggal diam. AKPERSI akan terus bergerak sampai peredaran obat-obatan ilegal ini benar-benar diberantas dan semua toko-toko yang menjualnya ditutup,” tegas Yudianto saat melakukan peninjauan, Sabtu (25/5/2025), di kawasan Cisauk–Legok.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan, dapat segera bergerak cepat dan melakukan penindakan tegas. “Kami berharap polisi tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak. Ini darurat moral dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Obat-obatan golongan G seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Namun, berdasarkan laporan warga dan investigasi lapangan, obat-obatan ini diduga dijual bebas di beberapa toko, yang tentu saja meresahkan masyarakat. Ironisnya, meskipun lebih dari 200 media telah memberitakan kasus ini dan warga telah melapor, hingga kini belum terlihat respons konkret dari aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, AKPERSI turut mengajak warga untuk aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan obat ilegal. Gerakan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda yang terancam oleh penyalahgunaan obat-obatan.
“Kita harus jaga kampung kita dari racun yang merusak masa depan anak-anak bangsa. Kalau aparat lambat bertindak, kami dari AKPERSI dan masyarakat akan terus bergerak bersama,” tambah Yudianto dengan penuh semangat.
Sebagai hasil dari aksi ini, satu toko yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal telah resmi ditutup, dan satu orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cisauk. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2025, di wilayah Cisauk–Legok.
Langkah cepat AKPERSI ini diharapkan menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam menghadapi ancaman serius terhadap kesehatan dan moralitas masyarakat.
Redaksi