BeritaHukumKriminal

Aksi Brutal Pencurian Kabel PT Telkom di Kalianyar Surabaya Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan Warga

22
×

Aksi Brutal Pencurian Kabel PT Telkom di Kalianyar Surabaya Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, CeklisDua.net – Aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Kalianyar, Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, memantik kemarahan publik. Tak sekadar pencurian biasa, pelaku bertindak brutal dengan menggali badan jalan dan meninggalkan kerusakan serius yang membahayakan masyarakat.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku menggali jalan hingga menimbulkan sedikitnya 13 hingga 14 titik lubang. Kondisi tersebut menyebabkan infrastruktur rusak parah dan berpotensi memicu kecelakaan bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari saat visibilitas terbatas.

Tak hanya merusak fasilitas umum, aksi ini juga berdampak langsung pada terganggunya layanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan vital warga. Aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi hingga pekerjaan berbasis jaringan, ikut terganggu akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Secara konstitusional, tindakan ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa aset strategis negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dirusak demi kepentingan pribadi.

Dalam aspek hukum pidana, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan merusak fasilitas umum. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara pun membayangi.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang. Tindakan penggalian jalan yang menimbulkan banyak lubang dinilai sebagai bentuk nyata perusakan fasilitas umum yang membahayakan keselamatan publik.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang merusak atau mengganggu jaringan telekomunikasi.

Secara yuridis, aksi ini bukan hanya kejahatan terhadap harta benda, tetapi juga telah masuk kategori gangguan terhadap infrastruktur publik yang berdampak luas. Penegakan hukum secara tegas dinilai mendesak guna memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Genteng, untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian kabel tersebut menyampaikan singkat, “Terima kasih informasinya, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Penulis: EKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *