Ceklisdua.net, Kabupaten Tangerang- Pembangunan gapura berlokasi di perumahan duta asri palem 5 desa sarakan kecamatan kabupaten tangerang, diduga proyek siluman dan disinyalir para dengan sengaja abaikan K3.
Pada saat awak media investigasi ke lokasi terlihat jelas pekerjaan gapura tersebut, diduga tidak ada papan informasi tercantum.
Salah satu pekerja mengatakan, ribet panas jika pake helem dan sepatu, untuk papan nama tanyakan saja sama mandornya saya tidak tau di taruh dimana papan proyek itu, cetusnya.
Kami mencoba menghubungi mandor ber inisial s via pesan singkat WhatsApp dirinya mengatakan, Tanyakan sama yg kerja baju K3 kemana gitu, Saya dah belikan 6 rompi.
” Papan proyek masih proses percetakan,Ntar tak omelin tuh tukang ucapnya, senin (7/7/25)
sesuai dengan Keppres No.80. Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.
Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan atau kah papan nama proyek tersebut
Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm, media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Untuk Permasalahannya, semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.
Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek, agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut ?
Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, “kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa langsung proyek-proyek siluman yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya pengerjaan gapura di perumahan duta asri palem 5.
Ditempat terpisah Sekjen DPP LSM Gprukk Ahmad Setiawan biasa di sapa Iwan gendut mengatakan, apabila betul kegiatan proyek tersebut diduga tidak ada papan KIP nya patut di pertanyakan dengan jelas.
” Karena bagian daripada Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat harus tahu terkait kegiatan proyek tersebut anggarannya darimana dan disamping itu juga diduga pelaksana Menabrak KIP , apabila disinyalir tidak KIP nya, pungkasnya .
John pera Aktivis Sepatan Menambahkan, Korlap pembangunan gapura di palem 5 desa sarakan menurut saya alergi berkomunikasi dengan aktivis atau wartawan, sangat di sayangkan korlap pekerjaan gapura tidak pantas menjadi pemimpin para pekerja, tutupnya.”
(Red & Team)










