Tangerang, Ceklisdua.net – Dalam upaya mendukung kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah berkelanjutan, Aliansi Masyarakat Lingkar Tempat Pembuangan Akhir (AMAL TPA) akan menggelar rapat penting pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Aula Kantor Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengatasi persoalan sampah kota.
Bahas Strategi Pelaksanaan di TPA Rawa Kucing
Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai ini akan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota AMAL TPA, serta perwakilan masyarakat lingkar TPA.
Dalam surat undangan resmi bernomor 002/AMAL TPANEG/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Yahya Supriatna dan Sekretaris Hilal Maliek, disebutkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman terkait penerapan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di wilayah TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Ketua AMAL TPA, Yahya Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan masyarakat sekitar TPA turut terlibat aktif dalam mendukung program nasional tersebut.
“Kami ingin masyarakat lingkar TPA ikut menjadi bagian dari solusi, bukan hanya penonton. Pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan harus memperhatikan aspek sosial dan kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Yahya kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).
Menurut Yahya, rapat tersebut akan membahas tiga agenda pokok, yaitu:
1. Pembahasan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
2. Pembahasan pelaksanaan pengolahan sampah energi ramah lingkungan di TPA Rawa Kucing.
3. Pembentukan Panitia Diskusi AMAL TPA yang akan mengawal hasil rapat dan merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah.
Sekretaris AMAL TPA, Hilal Maliek, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar warga agar kebijakan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif sosial di lapangan.
“Rencana ini harus berjalan transparan dan melibatkan masyarakat. AMAL TPA siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak swasta agar prosesnya berjalan baik dan berkelanjutan,” jelas Hilal.
“Kota Tangerang siap menjadi daerah percontohan nasional. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis dapat mengubah sampah menjadi sumber energi yang bermanfaat,” ucapnya.
Selain aspek teknis, AMAL TPA juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan pembuangan akhir. Organisasi ini berkomitmen mendorong warga untuk ikut serta dalam kegiatan pengelolaan sampah seperti daur ulang, pembuatan kompos, serta edukasi lingkungan.
“Masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini. Kami ingin setiap warga lingkar TPA mendapatkan manfaat, baik secara ekonomi maupun lingkungan,” kata Yahya.
Ia menegaskan, AMAL TPA akan terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan adil dan transparan.
Langkah Nyata Menuju Kota Hijau dan Berdaya Energi
Melalui rapat yang akan digelar akhir pekan ini, AMAL TPA berharap dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan rekomendasi konkret yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang serta instansi teknis terkait.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar pihak, sekaligus mempercepat terwujudnya Kota Tangerang yang bersih, hijau, dan berdaya energi.
“Sampah bukan lagi masalah, tapi sumber daya. Dengan semangat kolaborasi, kita bisa wujudkan perubahan nyata untuk lingkungan dan masa depan,” tutup Yahya Supriatna.
Denni










