Berita

Antara Janji dan Realita: HIMATA Soroti Masalah Lingkungan, Pendidikan, dan Infrastruktur di HUT Kabupaten Tangerang ke-393

19
×

Antara Janji dan Realita: HIMATA Soroti Masalah Lingkungan, Pendidikan, dan Infrastruktur di HUT Kabupaten Tangerang ke-393

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net — Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya menyoroti berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan di Kabupaten Tangerang meski telah berusia 393 tahun. Hal itu disampaikan dalam rilis resmi bertajuk “Antara Janji & Realita” yang diterima redaksi Ceklisdua.net, Minggu (13/10/2025).

Dalam rilis tersebut, HIMATA menyebut bahwa usia Kabupaten Tangerang yang hampir empat abad seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, adil, dan berpihak kepada rakyat.

“Usia 393 tahun bukanlah waktu yang singkat. Ini seharusnya menjadi ukuran bagaimana pemangku kebijakan mampu membangun Kabupaten Tangerang menjadi daerah yang unggul di Provinsi Banten,” tulis HIMATA dalam pernyataannya.

HIMATA menyoroti masih beroperasinya sejumlah perusahaan pengelolaan limbah B3 seperti PT Sukses Logam Indonesia (SLI) dan PT Akong yang diduga mencemari udara dan lingkungan di wilayah Gunung Kaler dan Balaraja.

 

Dalam rilisnya disebutkan, aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan polusi udara serta ancaman kesehatan bagi warga sekitar.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai gagal menegakkan hukum dan membiarkan korporasi pencemar beroperasi tanpa sanksi tegas,” tegas HIMATA.

 

HIMATA juga menyoroti transparansi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD Kabupaten Tangerang. Mereka menilai, meski anggaran besar telah dialokasikan, angka anak tidak sekolah (ATS) di Tangerang masih tinggi dan menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Banten.

“Realisasi anggaran pendidikan masih dipertanyakan. Pemerintah tidak terbuka mengenai bagaimana dana triliunan itu digunakan,” tulis mereka dalam rilis.

 

Selain itu, HIMATA menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang belum tegas menertibkan pelanggaran operasional kendaraan berat, khususnya truk tambang dan galian yang beroperasi di luar jam yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.

Menurut mereka, pelanggaran ini menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Melalui pernyataan resmi itu, HIMATA Banten Raya menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang:

1. Menindak tegas perusahaan pencemar seperti PT SLI dan PT Akong yang diduga melanggar AMDAL.

2. Memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 terkait kendaraan berat.

3. Menuntaskan angka putus sekolah dan memastikan transparansi realisasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD.

 

HIMATA menutup pernyataannya dengan ajakan agar momentum HUT ke-393 Kabupaten Tangerang tidak hanya menjadi seremoni, melainkan refleksi untuk memperbaiki kebijakan publik.

“Hidup Mahasiswa! Hidup Masyarakat Tangerang! Hidup Perempuan Melawan!”

 

Sumber : HIMATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *