Pati, CeklisDua.net – Warga pengguna Jalan Raya Lingkar Selatan Pati, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan asap tebal yang sering menutupi jarak pandang pengendara. Asap diduga berasal dari limbah pembakaran pabrik arang yang berlokasi di pinggir jalan raya lingkar selatan, turut Desa Ngawen, kecamatan Margorejo, Pati. Asap tebal limbah pembakaran arang tersebut berpotensi mengancam keselamatan lalu lintas sekaligus mencemari udara sekitar.
Keluhan ini muncul karena kepulan asap limbah pembakaran arang kerap membatasi visibilitas pengendara, berpotensi menyebabkan kecelakaan. Tak hanya mengganggu pengguna jalan, asap tebal juga berisiko mengganggu pernapasan warga dan merusak lingkungan.
“Asapnya sering banget, sampe susah lihat depan, bahaya buat nyetir,” keluh salah seorang warga pengguna jalan yang enggan disebut namanya.
Klarifikasi Terbatas dari Penjaga Pabrik
Sabtu (7/3/2026), tim media mengunjungi lokasi pabrik untuk mengonfirmasi dugaan pencemaran dan status perizinan. Akan tetapi hanya pekerja dan penjaga yang berinisial KKH yang dapat ditemui. KKH mengaku tak berwenang beri keterangan lengkap. “Tanyain langsung Pak Asep, atasannya. Saya cuma penjaga dan nerima tamu,” ujarnya.
Menurut KKH, pabrik beroperasi pukul 07.00-16.00 WIB. Pak Asep pernah bilang ada rencana bangun cerobong asap untuk redam limbah, tapi hingga kini belum terealisasi. Soal izin usaha, Kukuh lagi-lagi arahkan ke pimpinan. Hingga berita ini diterbitkan, tim belum bisa menemui Pak Asep untuk klarifikasi terkait perizinan, dugaan pencemaran lingkungan, gangguan jalan, dan solusi.
Kewajiban Hukum dan Ancaman Sanksi
Pabrik pembakaran arang wajib kelola emisi asap sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ini termasuk pasang alat pengendali seperti cerobong dan filter, pemantauan rutin, serta lapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Standar diatur PP No. 22 Tahun 2021 dan permen LHK untuk sumber emisi tidak bergerak.
Pelanggaran bisa kena sanksi administratif seperti teguran, penyegelan (SP 1), penghentian usaha, hingga cabut izin. Sanksi pidana mencakup penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan Pasal 104 UU PPLH jika melebihi baku mutu dan ganggu lingkungan.
Tim media akan terus berupaya untuk menklarifikasi terkait hal tersebut kepada penanggung jawab pabrik, serta akan segera meneruskan informasi tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah kabupaten Pati. Dan juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) di Margorejo, Pati, jika memang terbukti adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap solusi cepat agar dampak lingkungan dan keselamatan jalan teratasi.
Tim Redaksi










