BeritaNarkotika

Bandar Sabu Tumbang 41 Kasus Terbongkar, 55 Orang Dicokok Ada yang Dikendalikan dari Balik Lapas

8
×

Bandar Sabu Tumbang 41 Kasus Terbongkar, 55 Orang Dicokok Ada yang Dikendalikan dari Balik Lapas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Ceklisdua.net – Peredaran sabu di Surabaya diguncang. Dalam tempo sebulan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar 41 kasus narkotika. Total 55 orang diciduk. Sebagian di antaranya diduga pemain lama.

 

Pengungkapan itu merupakan hasil operasi sepanjang 1–30 Januari 2026. Namun, untuk membekuk bandar dan pengedar kunci, polisi melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih sepekan.

 

“Kami petakan dulu jaringannya. Setelah pergerakan dan pola transaksi jelas, langsung kami lakukan penindakan,” tegas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat rilis, Rabu (11/2).

Dari 55 tersangka yang diamankan 52 laki-laki dan 3 perempuan. Polisi menyita 31,52 gram sabu dan 0,58 gram ganja. Sejumlah paket sabu siap edar juga ditemukan di beberapa titik.

 

Yang mencengangkan, jaringan tersebut menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya. Bahkan, sebagian transaksi dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Artinya, meski berada di balik jeruji, kendali bisnis haram tetap berjalan.

 

Modus yang digunakan masih pola lama: sistem ranjau. Barang ditaruh di satu lokasi, pembeli mengambil di titik lain. Tanpa tatap muka. Tanpa transaksi langsung. “Pola seperti ini sengaja dipakai untuk memutus jejak. Tapi tetap bisa kami bongkar,” tegas Adik.

 

Kini seluruh tersangka mendekam di sel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berat: minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati tergantung peran dan barang bukti.

 

Polisi memastikan pengembangan masih berjalan. Termasuk memburu kemungkinan aktor utama lain yang mengendalikan peredaran dari balik layar atau bahkan dari balik tembok penjara.

 

Pewarta: EKO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *