BeritaInfrastrukstur

Bangun Rumah Ibadah di Basement AEON Mall, Soal Izin Masih Jadi Tanda Tanya

15
×

Bangun Rumah Ibadah di Basement AEON Mall, Soal Izin Masih Jadi Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

Tangerang, CeklisDua.net – Proses pembangunan sarana ibadah (gereja) di area basement parkir AEON Mall BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Hingga saat ini, pihak manajemen mall belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pendirian rumah ibadah.(12/02/26).

Penelusuran awak media dilakukan pada Senin (09/02/2026). Saat berada di Polsek Pagedangan, awak media secara tidak sengaja bertemu dengan pihak keamanan AEON Mall dan mencoba mengonfirmasi legalitas pembangunan rumah ibadah yang tengah berlangsung di area basement tersebut.

Dari percakapan singkat, seorang pria berinisial “D” yang disebut masih aktif di salah satu instansi pemerintah menyarankan agar awak media berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen mall. Awak media pun meminta agar difasilitasi untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dokumen perizinan pembangunan dimaksud.

Sementara itu, salah satu petugas keamanan berinisial “A” menyampaikan bahwa pembangunan sarana ibadah tersebut memang sedang berjalan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen AEON Mall terkait pertanyaan awak media mengenai kelengkapan izin, termasuk dokumen yang mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pendirian rumah ibadah memiliki persyaratan administratif dan teknis yang diatur secara khusus guna menjaga ketertiban serta harmonisasi sosial di tengah masyarakat. Selain itu, setiap bangunan fisik juga wajib memenuhi ketentuan perizinan bangunan sesuai regulasi.

Apabila pembangunan dilakukan sebelum seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Terlebih, pembangunan berlangsung di dalam kawasan pusat perbelanjaan berskala besar yang seharusnya memiliki standar kepatuhan terhadap regulasi secara ketat dan terukur.

Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui apakah proses pembangunan tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar setiap pihak, tanpa memandang skala usaha atau kapasitas finansial, tunduk pada aturan yang sama.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga saat ini, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak manajemen AEON Mall untuk memberikan penjelasan resmi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.

Awak media juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan legalitas pembangunan sarana ibadah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *