Pemerintah

Bapenda Jatim Genjot Penerimaan, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Sebulan Penuh

36
×

Bapenda Jatim Genjot Penerimaan, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Sebulan Penuh

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Ceklisdua.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut diharapkan mampu mengurangi tunggakan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

 

Pelaksanaan pemutihan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan bukan hanya bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

 

Bapenda Jawa Timur menargetkan penerimaan sebesar Rp392,92 miliar selama pelaksanaan program. Target tersebut dinilai realistis mengingat setiap program pemutihan sebelumnya selalu menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

 

Program ini sekaligus menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak agar segera memanfaatkan kesempatan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. Bapenda mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean di kantor pelayanan Samsat.

 

Melalui program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.

 

Penulis: SUSILOWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *