Grobogan, Ceklisdua.net 27 Mei 2025 – Lembaga Pemantau Tingkat Nasional, Elang Tiga Hambalang, menyoroti sikap tidak jelas dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dalam menyikapi permohonan sertifikasi tanah warga di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu.
Dalam audiensi yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, perwakilan Elang Tiga Hambalang diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Grobogan, Ibu Siti Aisyah, beserta jajaran. Rombongan dipimpin oleh Lukman Bawazier selaku Kepala Departemen Kesejahteraan Rakyat Elang Tiga Hambalang.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, yakni meminta arahan dan kejelasan terkait permohonan sertifikat tanah untuk lahan seluas kurang lebih 40 hektare yang dikuasai warga secara turun-temurun di Desa Kandangrejo. Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan yang solutif, Kepala ATR/BPN Grobogan justru memberikan jawaban yang datar dan melemparkan tanggung jawab kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), seraya menyarankan agar Elang Tiga Hambalang berkoordinasi langsung dengan BBWS.
“Ibu Siti Aisyah bahkan meninggalkan ruang audiensi meski pertemuan belum selesai. Padahal, tugas verifikasi dan pelayanan masyarakat adalah bagian dari kewenangan ATR/BPN,” ujar Taufik H, Sekretaris Departemen Kesra Elang Tiga Hambalang.
Edy Haryono, warga yang turut hadir, menambahkan bahwa mereka sudah dua kali sebelumnya mendatangi ATR/BPN Grobogan dan selalu menerima jawaban serupa: diminta berkoordinasi dengan BBWS, tanpa adanya kejelasan hukum atau bukti atas klaim penguasaan lahan tersebut.
“Sejak zaman Belanda, lahan itu telah dialihfungsikan dan dikenal dengan nama Kali Mati. Warga sudah menggarapnya selama lebih dari 100 tahun secara turun-temurun. BBWS baru mengklaim lahan itu pada tahun 2014. Jadi siapa yang seharusnya diakui sebagai pengelola sah?” ujar Edy.
Lukman Bawazier menilai sikap ATR/BPN Grobogan terkesan membiarkan praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh BBWS. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas institusi dalam menangani permasalahan agraria.
Sementara itu, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, mendesak agar ATR/BPN Grobogan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan memberikan kejelasan status lahan. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kandangrejo yang terancam diabaikan,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria, menambahkan bahwa dalam konteks Reforma Agraria, pihaknya berharap ATR/BPN Grobogan dapat menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961, dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Jika perlu, kami akan menggelar aksi protes dan meminta keterlibatan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Ganda.
Hal senada disampaikan oleh Bambang, Humas Elang Tiga Hambalang, yang meminta agar pihak ATR/BPN Grobogan bertindak transparan, akuntabel, dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
“Kami butuh kepastian hukum, bukan lempar tanggung jawab. Ini menyangkut hak hidup masyarakat,” tandas Bambang.
(*)