BeritaPemerintah

Berikan Kepastian Hukum, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah Lintas Sektor untuk Nelayan Muncar

7
×

Berikan Kepastian Hukum, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah Lintas Sektor untuk Nelayan Muncar

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Ceklisdua.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen memperkuat legalitas aset masyarakat pesisir. Sebanyak 186 nelayan di Kecamatan Muncar resmi menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan.

​Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/01/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah.

​Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menekankan bahwa sertifikat ini bukan sekadar kertas, melainkan jaminan legalitas hukum atas tanah yang selama ini ditempati atau dikelola oleh para nelayan.

​”Alhamdulillah, sekarang Bapak/Ibu sudah memiliki kepastian hukum. Kami berterima kasih kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi pengurusan ini. Saya berpesan agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan digunakan secara bijak untuk meningkatkan ekonomi keluarga, bukan untuk hal konsumtif,” ujar Ipuk.

​Lebih lanjut, Ipuk mendorong para nelayan untuk mulai melakukan hilirisasi hasil laut. Ia berharap nelayan tidak hanya bergantung pada tangkapan ikan segar, tetapi juga mulai mengolahnya menjadi produk siap saji yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

​Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa penerima sertifikat kali ini tersebar di dua desa di wilayah Muncar, yaitu:

​Desa Tembokrejo: 86 nelayan
​Desa Kedungringin: 100 nelayan

​”Seluruh penerima merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi. Kami mengapresiasi kolaborasi yang sangat baik dari Pemkab Banyuwangi sehingga proses ini berjalan lancar,” tutur Nasep.

​Kecepatan proses pengurusan menjadi poin yang paling disyukuri oleh warga. Haris Mawardi, salah satu nelayan asal Desa Kedungringin, mengaku terkejut dengan singkatnya waktu pengurusan.

​”Saya sangat bahagia, ini yang kami harapkan selama ini. Prosesnya sangat singkat dan cepat, hanya memakan waktu tiga bulan sejak awal pendaftaran. Sekarang status aset kami sudah jelas,” ungkap Haris.

​Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat desa dan pejabat terkait, menandai keberhasilan sinergi lintas sektoral dalam menyejahterakan masyarakat pesisir di Banyuwangi.

 

Dadi, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *