Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Aparat kepolisian menggerebek dugaan praktik perjudian di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi penggerebekan diduga berada di salah satu rumah milik Kepala Desa Pasir Ampo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Mereka diketahui berinisial W, L, U, dan M.
“Petugas datang sekitar dini hari dan langsung mengamankan beberapa orang di lokasi,” ujar sumber di lapangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun status hukum para pihak yang diamankan.
Saat dikonfirmasi, awak media juga belum dapat bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus ditelusuri.
Redaksi/So










