BeritaPolri

Bus Mogok di Kenjeran, Pengawalan Patwal Diduga Langgar SOP dan Kewajiban Hukum

8
×

Bus Mogok di Kenjeran, Pengawalan Patwal Diduga Langgar SOP dan Kewajiban Hukum

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Ceklisdua.net – Mogoknya bus pariwisata PT Pendawa 87 bernomor polisi AD 7086 QD di Jalan Raya Kenjeran 265 Surabaya, Selasa (10/2/2026), memicu kemacetan panjang selama beberapa jam hitungan permenit. Bus tersebut mengangkut rombongan siswa SMA Terpadu Krida Nusantara Angkatan XXIX dalam agenda kegiatan Akpol–AL–Akmil–AAU periode 9–14 Februari 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum mogok bus berada dalam pengawalan Patwal Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Namun, setelah kendaraan berhenti di badan jalan dan menyebabkan arus lalu lintas tersendat, fungsi pengawalan tidak lagi berjalan.
Tidak Ada Pengaturan, Patwal Tetap di dalam mobil dinas
Selama kemacetan berlangsung, petugas Patwal tidak melakukan pengaturan lalu lintas dan tetap berada di dalam kendaraan dinasnya

Antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter, sementara pengguna jalan dibiarkan mengurai kemacetan secara mandiri.

Upaya konfirmasi oleh jurnalis Garudasiber dan Ceklisdua.net di lokasi tidak membuahkan hasil. Petugas Patwal menolak turun dari kendaraan, hanya menyampaikan bahwa bus mengalami mogok, disertai respons tertawa, tanpa tindakan lanjutan.
Sikap tersebut menuai kekecewaan pengendara dan menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan petugas terhadap hukum dan SOP internal Polri.

Bertentangan dengan Undang-Undang
Secara hukum, kewajiban polisi lalu lintas dalam kondisi tersebut telah diatur secara tegas:
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri bertugas mengatur, menjaga, mengawal, dan mengamankan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 12 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa petugas kepolisian berwenang dan wajib melakukan pengaturan lalu lintas dalam kondisi terjadi gangguan, hambatan, atau kemacetan.

Dengan dasar tersebut, situasi mogoknya bus di badan jalan secara hukum merupakan kondisi yang mewajibkan tindakan aktif petugas, bukan sekadar kehadiran pasif.
Diduga Menyimpang dari SOP Patwal
Dalam SOP Pengawalan (Patwal) Korlantas Polri, pengawalan tidak hanya melekat pada objek yang dikawal, tetapi juga mencakup:
Pengamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Penanganan situasi darurat di jalan
Rekayasa lalu lintas sementara bila terjadi hambatan
Penghentian objek pengawalan akibat mogok tidak menghapus kewajiban petugas untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di lokasi kejadian. Fakta bahwa petugas tidak turun dari kendaraan, tidak melakukan pengaturan, dan membiarkan kemacetan berlarut-larut menunjukkan dugaan kuat pengabaian SOP pengawalan.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait:
alasan petugas Patwal tidak melakukan pengaturan lalu lintas,
apakah tindakan tersebut sesuai SOP,
serta apakah akan dilakukan evaluasi atau pemeriksaan internal.

Peristiwa ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan evaluasi pengawalan di lapangan, serta menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas pelayanan lalu lintas, terutama dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada masyarakat.

Pewarta: EKO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *