Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Awak media mendapat informasi bahwa Satpol PP kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP kecamatan Pagedangan, Polres Tangsel dan polsek Pagedangan akan mendatangi Lokasi Pembuangan sampah ilegal. Awak media segera merapat ke lokasi tersebut.(10/03/26).
Sebelum sampai di lokasi kami melihat deretan mobil carry parkir di sepanjang jalan sebelum tempat pembuangan, Awak media mewawancarai sopir tersebut. Sopir bernama “Jek” berkata sampah tersebut dibawa dari CBD Cileduk sampah itu sampah ruko, sewaktu kami cek ternyata campur dengan sampah rumah tangga. Sopir dari Cisauk bernama “Ade” Bilang dari ruko, Sewaktu kami cek ternyata sampah rumah tangga lebih dominan.
Awak media berjalan kembali menuju ke lokasi pembuangan sampah, Tidak lama berselang datang Satpol PP Kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kecamatan Pagedangan didampingi Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan tiba di lokasi.
Setelah Tiba di lokasi mereka lalu menanyakan pekerja yang ada dilokasi tersebut, Salah satu pekerja dan dia hanya bertugas memilah puing proyek dan paralon sisa proyek. Kalau paralon atau besi mereka kumpulkan, Setelah itu disetor ke pengepul bernama Ito. Satpol PP Kabupaten Tangerang menanyakan kapasitas Ito, Pekerja menjawab kalau Ito itu bos mereka dan Ito menyewa lahan disitu. Kalau pengelolaan sampah sama juga, Pekerja tersebut menjawab beda, kalau sampah bukan mereka ada orang lain lagi pengurus nya.
Kemudian Satpol PP disaksikan DLHK, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pagedangan membuat Berita Acara untuk memanggil orang yang bertanggung jawab disana untuk datang memenuhi Panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pembuangan sampah ilegal diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dengan sanksi pidana atau denda. seperti diatur dalam Pasal 126 ayat e dan Pasal 30 ayat b Perda DKI Jakarta. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 UU 18/2008).
Masyarakat mendesak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang beserta Camat Pagedangan didampingi Aparat Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pagedangan Menindak tegas oknum Seperti Jesri alias Rohim, Ketua RW 005, Ketua Rt 003, BPD, Diduga mengambil keuntungan dari pembuangan sampah tersebut.
Tim Redaksi










