Uncategorized

DEPHUKHAM Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Hak Hukum PT Inti Hosmed Lewat Kuasa Hukumnya

134
×

DEPHUKHAM Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Hak Hukum PT Inti Hosmed Lewat Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Semarang, Ceklisdua.net – 24 April 2025
Lembaga Pemantau Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPHUKHAM) Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak hukum PT Inti Hosmed yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait pernyataan pailit. Dalam Rapat Verifikasi lanjutan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, kehadiran kuasa hukum baru PT Inti Hosmed, Zulkiram, S.H., menjadi perhatian penting.

Zulkiram, S.H. hadir secara resmi mewakili PT Inti Hosmed sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan itikad baik perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru diberi kuasa pada tahap kasasi, setelah perusahaan mencabut kuasa dari tim hukum sebelumnya. Dengan demikian, seluruh proses hukum, termasuk pengajuan keberatan atas pemberesan, kini berada di bawah kendali tim hukum baru.

Turut hadir dalam rapat verifikasi, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang bertindak sebagai pemantau jalannya proses. Kehadirannya memastikan bahwa proses verifikasi berlangsung secara adil, terbuka, dan sesuai koridor hukum. Ini menjadi bukti nyata komitmen Elang Tiga Hambalang terhadap proses hukum yang transparan dan perlindungan hak debitor.

“Kami hadir bukan sekadar menghormati proses, tapi juga memastikan tidak ada pelanggaran atau tindakan kurator yang melampaui kewenangan, apalagi saat proses kasasi masih berlangsung. Setiap permintaan dokumen strategis harus didasari prinsip kehati-hatian,” ujar Zulkiram, S.H. kepada awak media usai mengikuti rapat.

Dalam forum tersebut, Zulkiram juga menyampaikan keberatan atas beberapa permintaan dokumen dari kurator yang dinilainya belum relevan secara hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan bisnis dan melindungi informasi strategis milik debitor hingga Mahkamah Agung menerbitkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rapat yang dipimpin oleh tim kurator tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif dalam proses verifikasi daftar kreditur, penyesuaian utang-piutang, serta klarifikasi aset yang termasuk dalam harta pailit. Kuasa hukum PT Inti Hosmed memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses dengan menjunjung tinggi profesionalisme, hingga tercapai kejelasan hukum yang pasti.

Lebih lanjut, Zulkiram menyatakan kesiapan timnya menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan ke Hakim Pengawas apabila terdapat dugaan tindakan kurator yang melampaui kewenangan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip kami jelas: menjunjung supremasi hukum dan memastikan klien kami memperoleh keadilan secara utuh sesuai konstitusi,” tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *