Berita

Deretan THM di Poros Kelay Labanan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak

41
×

Deretan THM di Poros Kelay Labanan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

Berau, Kalimantan timur. Ceklisdua.net – Tempat Hiburan Malam (THM) di jalan Poros Kelay Labanan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Berau Kecamatan Sambaliung Kampung Tmbit Dayak, sudah lama beroperasi dan berjalan lama, selain menyiapkan gadis penghibur, tempat tersebut juga menyiapkan minuman keras (miras) untuk setiap tamu yang berkunjung.

Awak media sempat menanyakan kepada salah satu penjaga THM yang ditugaskan untuk menjaga tempat tersebut, dan menerangkan bahwa THM untuk wilayah sekitaran jalan Poros Kelay Labanan bahwa ada 10 Tempat Hiburan Malam yang aktif hingga sekarang.

“Kalo untuk wilayah di sini saja ada 10 THM yang beroperasi dan ini masuk wilayah Kecamatan Sambaliung dan kampungnya Tumbit Dayak, dan yang saya jaga THMnya ini, punya orang kampung Segah,” Ucap penjaga THM (07/11/2025).

Ada dugaan bahwa THM yang ada di jalan Poros Kelay Labanan tidak memiliki izin usaha Tempat Hiburan Malam, publik seakan bertanya izin apa yang mereka miliki sehingga bisa beroperasi dan menyediakan gadis dan miras kepada tamu yang berkunjung ke tempat tersebut, publik seakan menduga duga, apakah izin usaha cafe yang di gunakan untuk setiap THM.

Seorang IRT turut bersuara, merasa resah dengan adanya tempat hiburan malam yang secara terang-terangan beroperasi di Malam hari, ini ancaman bagi seorang ibu rumah tangga bagi para suami kita, yang mana bisa menjadi sumber masalah dengan melihat LC/wanita penghibur dengan semi pornografi memajang dirinya di sebuah teras THM.

Publik ingin APH Aparat Penegak Hukum Kapolsek Sambaliung yang termasuk dalam wilayah hukum mereka, APH diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atau mengungkapkan fakta yang selama ini tidak diketahui oleh publik, tentang kegiatan THM jalan Poros Kelay Labanan kabupaten Berau kecamatan Sambaliung yang di duga beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang sah.

 

S Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *