BeritaIlegalLlimbah

Desa Jatake Dan Kecamatan Pagedangan Tutup Mata Terkait Pembiaran Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

8
×

Desa Jatake Dan Kecamatan Pagedangan Tutup Mata Terkait Pembiaran Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pagedangan, Tangerang. CeklisDua.net – Desa Jatake dan Kecamatan Pagedangan tutup mata dengan adanya tempat pembuangan sampah ilegal. Sabtu (28/02/2026).

Tim media menindak lanjuti terkait pemberitaan kita sebelumnya yang sudah tayang tentang pembuangan sampah tersebut.

Kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kecamatan dan Desa tetapi tidak ada tanggapan yang serius, seolah olah ini tidak berdampak bagi masyarakat sekitar.

Tidak sampai disitu kami langsung mengkonfirmasi ke Wakil Bupati Kabupaten Tangerang dan langsung direspon dengan baik.

Wakil Bupati pun menanggapi laporan informasi yang kami berikan dan akan segera di tindak lanjuti segera oleh pihak DLHK, dan Wakil Bupati pun menyampaikan ke kami tim media terkait hasil laporan dari UPT DLHK.

Akan tetapi hasil jawaban dari UPT DLHK UPT 7 sangat mengecewakan bagi kami tim media dan masyarakat sekitar, dikarenakan jawaban hasil laporan dari UPT 7 DLHK kepada Wakil Bupati itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Jengah dengan situasi yang ada kami tim media langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pagedangan, dan langsung tim media berangkat bareng dengan Anggota Penyidik Tim 2 Polsek Pagedangan untuk mengecek lokasi.

Sesampai dilokasi Anggota Penyidik Tim 2 Polsek Pagedangan langsung meminta keterangan kepada salah 1 orang yang berada dilokasi tersebut yang mengaku sebagai penjaga dilokasi tempat pembuangan sampah tersebut.

Anggota Penyidik Tim 2 Polsek Pagedangan pun mengatakan “sudah kami mintai keterangan,dan akan kami kirim undangan,” Ucap nya kepada tim media.

Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Indonesia sangat tegas, diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009, meliputi penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pengelola atau individu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan atau korban jiwa.

Berikut sanksi pidana tempat pembuangan sampah ilegal:
UU No. 18 Tahun 2008 (Pengelolaan Sampah):
– Pengelola sampah ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau bahaya kesehatan terancam penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan):
– Pelaku pembuangan limbah (B3/ilegal) dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Jika menyebabkan korban jiwa atau luka berat, penjara bisa mencapai 5-15 tahun.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Pemerintah Pusat bahkan Pihak Pihak Pemerintah Terkait, patut diduga ada nya keterlibatan Oknum Perangkat Kecamatan Pagedangan dan Oknum Perangkat Desa Jatake yang terlibat serta Oknum RT dan RW setempat terkait pembiaran tempat pembuangan sampah ilegal.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *