Ceklisdua.net | Bogor, 8 Juli 2026 – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Pabuaran 01, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum guru dan mantan guru. Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada calon wali murid dengan iming-iming dapat meloloskan peserta didik dalam proses penerimaan.
SPMB jenjang Sekolah Dasar dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak dipungut biaya. Mekanisme penerimaan dilakukan melalui jalur yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan di Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah wali murid mengaku diminta menyerahkan uang oleh oknum yang mengaku dapat membantu agar anak mereka diterima di SDN Pabuaran 01. Nominal yang disebutkan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
“Katanya supaya anak kami bisa masuk dan diterima. Kami takut kalau tidak mengikuti permintaan itu, anak kami tidak diterima,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi tersebut masih berupa pengakuan dari sejumlah pihak dan saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pabuaran 01 belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah untuk meminta konfirmasi sekaligus memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana.
3. Ketentuan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang melarang adanya pungutan dalam proses penerimaan peserta didik di luar ketentuan yang berlaku.
Redaksi akan terus mendalami informasi ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Beole










