BeritaInfrastrukstur

Diduga Berdirinya Gudang Online Shopp Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang

8
×

Diduga Berdirinya Gudang Online Shopp Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CekliasDua.net – Diduga Berdirinya Gudang Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang (11/02/2026).

Awak media melihat ada nya aktivitas di jalan ciakar – Kadusirung, Dan Coba melakukan wawancara singkat dengan yang bekerja. Tidak berselang lama datang Seorang berinisial “S”.

Kemudian awak media menanyakan kepada “S” Yang ternyata pemilik usaha tersebut, Tentang Perizinan nya sudah sampai dimana, “S” Menjawab sudah semua sama pak Rt “S”.

Kembali di perjelas sudah sampai dimana perizinan nya, setahu Saya perizinan bangun gudang itu harus dilengkapi Tanda Daftar Gudang ( TDG ) Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang mewajibkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Setiap Pemilik Gudang.

Diduga pendirian Gudang yang ada di desa Kadusirung Tidak memiliki Izin lengkap, Saat awak media Bertanya tidak dapat menunjukan Surat Izin nya dan Dapat dikenakan Sanksi.

– Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang: Ini adalah aturan teknis yang menjerat pelanggar dengan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan TDG, hingga pencabutan TDG, dan penyegelan gudang.

– UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung: Mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (perintah pembongkaran) dan denda.

Pendirian fisik gudang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu IMB—dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Awak media akan Berkoordinasi dengan Aparatur Desa Terkait dan Tingkat Kabupaten Apabila Tidak ada nya izin Tersebut.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *